Mutiara Salaf

"Wahai manusia Aku hanyalah orang yang mengikuti sunnah dan bukan pembuat bid'ah. Jika Aku berbuat baik maka ikutilah dan jika Aku berbuat buruk maka ingatkanlah" [Abu Bakar Ash-Shidiq]

Blog ini dibuat terutama sebagai catatan/arsip bagi ana sehingga mudah mengakses [karena telah dikategorikan] artikel para ustadz ahlu sunnah yang materinya terpencar-pencar di masing-masing situs yang diasuh langsung oleh mereka. Namun alangkah baiknya jika ana tidak menyimpannya sendiri di dalam hard disk melainkan di sebuah blog yang diharapkan dapat bermanfaat bagi orang lain entah dia itu muslim atau kafir, ahlu sunnah atau ahli bid'ah, orang yang sudah "ngaji" atau yang masih awam.

Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Mei 2010

Apakah harus mandi apabila keluar air maniy, tetapi tidak merasa mimpi dan tidak merasakan ‘kenikmatan’ ?

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,..

Barokallahu fiik,..

1. Lamun kaluar air maniy, tetapi ybs tidak merasa mimpi dan tidak merasakan ‘kenikmatan’, apakah harus mandi ?
2. Khutbah Ied kalau dilakukan di masjid (ada alasan syar’i, spt hujan dsb) apakah khutbahnya sekali atau dua kali ? bagaimana dengan yang dilaksanakan di Haromain ?

sakitu heula, omat kudu dijawab segera, syukron

Ridjal

Waálaikum salam wa rahmatullahi wabarakatuh,

Wa fiik barokallah
Jawaban Pertanyaan Pertama :
Syekh Sholih Al Fauzan di dalam kitab Al Mulakhkhosh Al Fiqhiyyah juz 1 halaman 47, ketika menerangkan tentang hal-hal yang menyebabkan mandi mengatakan sbb :
Penyebab yang pertama adalah keluarnya many dari tempat keluarnya baik laki-laki atau wanita, baik keluar dalam keadaan bangun atau dalam keadaan tidur. Kalau keluarnya many dalam keadaan bangun maka disyaratkan adanya rasa nikmat ketika keluarnya, kalau keluar tanpa kenikmatan maka tidak wajib mandi, seperti orang yang keluar many karena sakit atau keluar tanpa bisa ditahan. Kalau keluarnya dalam keadaan tidur maka inilah yang disebut dengan Ihtilám (mimpi basah), maka wajib mandi secara mutlak karena diluar kesadarannya, sehingga terkadang dia tidak merasakan kenikmatan.

Maka orang yang tidur apabila dia bangun dan mendapati bekas many pada celananya wajiblah mandi. Dan bila dia bermimpi, tetapi tidak keluar many dan tidak ada bekas many maka tidak wajib mandi.
Demikian penjelasan Syekh Sholeh Fauzan.

Jawaban Pertanyaan Kedua :

Syekh Sholih Fauzan ketika menerangkan khutbah ied menerangkan :

Maka setelah imam salam dari shalatnya dia berkhutbah 2 kali dan duduk di antara dua khutbah tersebut, berdasarkan riwayat dari Ubaidillah Bin Ubaidillah Bin Utbah, dia berkata : “Sunnah bagi imam khutbah dalam
shlat ied 2 kali dan dipisah kan antara keduanya dengan duduk.”
Riwayat Syafi’i. Di dalam hadis riwayat Ibnu majah dari Jabir dikatakan : “Beliau khutbah dengan berdiri lalu duduk kemudian berdiri lagi.” Di dalam kitab sahih dan yang lainnya dikatakan :” Beliau memulai dengan shalat, kemudian berdiri sambil bersandar ke Bilal, lalu beliau menyuruh agar bertaqwa kepada Allah dan mendorong untuk mentaati-Nya……” Dalam riwayat Muslim :” ….Kemudian beliau selesai lalu berdiri dan menghadap kepada manusia sedangkan manusia tetap duduk di shaf mereka. (Al Mulakhkhosh al Fiqhiyyah juz 1 halaman 189-190).

Syekh Abdullah Bin Muhammad Bin Ahmad At Thoyyar dalam kitab Ash Shalah halaman 339 menerangkan : Setelah imam salam dari shalat dia berkhutbah 2 kali dengan menghadapkan wajahnya kepada hadirin sedangkan mereka dalam posisi duduk di tempat mereka. Dia harus membuka khutbahnya dengan hamdalah, dan berkhutbah sambil berdiri dan duduk ringan antara dua khutbah…..

Menghadiri dua khutbah ini tidaklah wajib bagi hadirin, siapa yang mau boleh menghadirinya dan ini lebih utama, dan siapa yang mau pulang silakan pulang. Inilah yang menjadi alasan kenapa di Mesjidil haram khutbahnya dua kali. Wallahu A’lam.
Coba antum konfirmasikan hal ini kepada ustadz Yazid atau ustadz Hakim.

YANG TADI ADALAH ALASAN YANG DIPEGANG OLEH ORANG YANG
BERPENDAPAT KHUTBAH DUA KALI DALAM SHALAT IED :

Adapun orang yang berpandapat bahwa khutbah shalat ied hanya sekali adalah : Tidak ada yang shahih dalam sunnah bahwa khutbah Ied dilakukan dua kali dengan dipisah antara keduanya dengan duduk.

Riwayat yang ada tentang hal ini lemah sekali. Al-Bazzar meriwayatkan dalam “Musnad”nya (no.53-Musnad Sa’ad) dari gurunya Abdullah bin Syabib dengan sanadnya dari Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dengan dua khutbah dan beliau memisahkan di antara keduanya dengan duduk.

Bukhari berkata tentang Abdullah bin Syabib : “Haditsnya mungkar” Maka khutbah Id itu tetap satu kali seperti asalnya. Lihat ahkamul idain, Syekh Ali Hasan Al Atsry.

Syekh Al Utsaimin pernah ditanya : Apakah dalam shalat Id itu hanya satu khutbah atau dua khutbah? Berikanlah jawapannya, terima kasih! Jawapan: Yang sunnah, pada shalat itu hanya satu khutbah. Jika hendak memakai dua khutbah, maka tiada berdosa, hal itu didasarkan pada hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi pada kutbah tersebut tidak boleh diremehkan masalah nasihat kepada para wanita mengenai hal-hal yang berkenaan dengan wanita, sebagaimana yang telah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika khatib menggunakan alat pengeras suara, yang kaum wanita dapat mendengarnya, maka hendaklah pada akhir khutbahnya dia memberikan nasihat khususnya bagi kaum wanita. Jika tidak menggunakan alat pengeras suara dan kaum wanita (yang berada dibarisan belakang) tidak mendengar khutbahnya, maka hendaklah khatib mendatangi kaum wanita tersebut dan bersamanya seorang atau dua orang
yang berbicara kepada mereka yang dapat dijangkau.


http://ustadz.abuhaidar.web.id/2009/05/25/apakah-harus-mandi-apabila-keluar-air-maniy-tetapi-tidak-merasa-mimpi-dan-tidak-meraskan-kenikmatan/

Kamis, 06 Mei 2010

Selalu Ada Hikmah, Di Balik Percekcokan Rumah Tangga

Hikmah ‘Huru-Hara’ Rumah Tangga

Bagi kaum beriman, pernikahan memiliki nilai multikompleks. Nuansa iman dan pengabdian menjadi motivator tersendiri yang melahirkan berbagai target dan tujuan mulia dalam mengarungi hidup berumah tangga. Salah satu tujuan pernikahan dalam Islam yang memiliki nilai ‘greget’ paling dominan adalah mencari kebahagiaan.

Kenikmatan Di Balik Prahara

Mencari kebahagiaan dalam kehidupan rumah tangga tak ubahnya mencari ‘benda kesayangan’ yang lenyap di rerimbunan hutan belukar, atau menuntaskan dahaga dengan meneguk air embun yang dikumpulkan dari dedaunan di kebun yang luas membentang. Sesuatu yang harus, tapi tidak bisa diperoleh dengan bersantai-santai, tidak bisa dicapai usaha yang dilakukan setengah-setengah. Namun di situlah letak seni kebahagiaan dalam rumah tangga, bahkan dalam persepsi umum, juga kebahagiaan dalam segala hal.

Allah berfirman:

إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

“Sesungguhnya di balik kesulitan, pasti terdapat kemudahan.” (Al-Insyiraah : 6)

Pepatah Arab mengatakan:

وَانْصَبْ فَإِنَّ لَذِيْذَ الْعَيْشِ فِي النَّصَبِ

“Bersusahpayahlah. Kerena kenikmatan hidup itu didapatkan melalui kepayahan.”

Tentu saja, segala kesulitan itu bukanlah hal yang kita cari-cari. Tapi garis takdir dan sunnatullah telah tergurat sedemikian rupa dalam realitas kehidupan rumah tangga siapapun di dunia ini, termasuk rumah tangga Rasulullah r. Bahkan realitas itu mirip dengan fenomena dosa. Setiap muslim harus menghindari dosa. Tapi tak seorangpun yang terbebas dari dosa. Sehingga Rasulullah r menegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya:

“Masing-masing anak manusia adalah pelaku dosa. Namun sebaik-baiknya orang yang berdosa adalah yang paling banyak bertaubat.”

Bahkan dalam Miftaah Daaris Sa’aadah jilid kedua, Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa di antara hikmah terjadinya dosa adalah agar semakin jelas keberadaan Allah sebagai Yang Maha Pengampun, dan juga keberadaan Allah sebagai Yang Maha Dahsyat siksa-Nya. Melalui rangkaian dosa demi dosa, muncul berbagai keutamaan istighfar dan bertaubat. Bahkan karena ‘dosa’ Adam, umat manusia berkesempatan melakukan banyak amal kebajikan, menebarkan amar ma’ruf nahi mungkar di dunia ini. Untuk tujuan itu pula di utus para nabi. Semua itu adalah hikmah dari adanya dosa. Namun tidaklah berarti kita hidup untuk berbuat dosa. Demikian juga halnya berbagai problematika dalam hidup rumah tangga. Meski bukan hal yang dicari-cari, namun mau tidak mau harus tetap dihadapi, dan pada akhirnya, bagi seorang mukmin sejati, pasti akan menyemburatkan ribuan hikmah yang tersembunyi.

Saat bahtera rumah tangga di lepas di pantai pelaminan, suka dan duka kehidupan suami istri mulai dikecap secara bergantian. Soal kenikmatan dan kebahagiaannya, tidak perlu diungkapkan lagi. Hanya sepasang pengantin yang sedang ‘dilanda’ bulan-bulan kenikmatan yang mampu mengungkapkannya secara lebih hidup dan nyata. Namun saat hubungan interaksi mulai berlangsung, saat kepekeaan, emosi dan tingkat intelektualitas mendapat ujian menghadapi batu-batu sandungan, masing-masing harus lebih mawas diri. Kesabaran menjadi kata kunci menuju sukseks melawan dera masalah. Kesulitan-kesulitan yang mungkin muncul, yang mungkin bisa diistilahkan sebagai bumbu rumah tangga, bisa berpangkal dari banyak hal. Mungkin di antaranya sebagai berikut:

  1. Perbedaan karakter dasar.
  2. Perbedaan tingkat intelejensi, kadar intelektualitas dan wawasan berpikir.
  3. Perbedaan usia yang terlalu menyolok.
  4. Perbedaan latar belakang pengalaman, satus sosial dan lingkungan hidup.
  5. Perbedaan pemahaman dan prinsip hidup dan beragama.
  6. Kurangnya pengalaman interaksi sosial.
  7. Kesulitan ekonomi.
  8. Cacat dan kekurangan pisik ataupun mental yang baru diketahui belakangan.

Di antara beberapa faktor yang bisa menyebabkan terjadinya konflik dalam rumah tangga tersebut, ada yang bersifat prinsipil sehingga tidak bisa ditolerir, seperti perbedaan prinsip hidup dan pemahaman agama. Dalam hal ini, harus ada penyatuan melalui dialog dan pembicaraan dari hati ke hati. Bila tidak mungkin, bisa menjadi kendala yang tidak akan terselesaikan kecuali dengan perceraian. Di antara faktor lain, ada yang sah dijadikan alasan untuk ‘menggugat pernikahan’, seperti cacat tersembunyi, atau perbedaan tingkat intelejensi dan status sosial yang terlalu menyolok. Dalam istilah agama disebut perbedaan kufu. Namun bukan berarti tidak bisa diatasi sama sekali. Sementara faktor-faktor lain lebih menyerupai kendala umum yang hampir dialami oleh setiap rumah tangga.

Menghindari Badai

Segala persoalan dan kesulitan dalam rumah tangga, sekecil apapun, sering terlihat bagaikan badai laut, karena terasa mengusik kenikmatan yang sedang dicoba untuk diraih secara optimal. ‘Badai’ itu sudah pasti ada, besar atau kecil. Kita tidak dituntut untuk melawan goncangan badai, namun usahakan secerdik mungkin menghindarinya atau menghindari bahayanya bila memang ‘sang badai’ sudah sempat menerpa.

Badai rumah tangga seringkali tampil dalam wujud percekcokan antara suami istri. Kalau dibilang sebagai bumbu, mungkin lebih layak disebut bumbu yang terlalu pedas. Karena percekcokan antara dua insan yang seharusnya bersatu, yang seharusnya tenggelam dalam suasana tentram, penuh dengan kasih saying, jelas berpengaruh amat besar terhadap kebahagiaan masing-masing pihak, bahkan berpengaruh pada penyelesaian tugas masing-masing dalam rumah tangga. Banyak nasihat para ulama yang dipaparkan dalam buku-buku panduan pernikahan untuk mengatasi terjadinya kasus percekcokan pasutri tersebut. Mungkin bisa kita tarik beberapa point terpenting di antaranya:

  1. Mempelajari hukum-hukum syariat dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah . Kiat pertama ini untuk membentengi masing-masing pasutri dalam kesalahan mengambil sikap saat akan, sedang atau setelah terjadinya konflik.
  2. Meneliti kembali hak dan kewajiban masing-masing. Dengan kiat ini, diharapkan kesalahan akibat melalaikan hak dan kewajiban yang sering menimbulkan polemik bisa dihindari, setidaknya diminimalisir.
  3. Meminta nasihat orang tua dan alim ulama. Orang tua diperlukan dengan pengalamannya. Sementara para ulama dibutuhkan dengan ilmu, wawasan dan fatwanya. Menyelesaikan segala hal dengan segala keterbatasan diri sendiri adalah sikap nekat yang sering berakibat fatal.
  4. Mengoptimalkan kesabaran, bila perlu melatih diri untuk menjadi lebih penyabar dan tabah menghadapi segala masalah. Di dalam hidup berumah tangga, kesabaran lebih dibutuhkan daripada sekedar berinteraksi dengan teman dekat misalnya. Istri, bagi seorang suami, sudah menjadi belahan jiwa. Sehingga menghadapi seorang istri yang sulit memahami ungkapan dan penjelasannya saja seorang suami sudah bisa dibikin susah. Oleh sebab itu, tidak jarang seorang suami tampil demikian percaya diri dan amat meyakinkan di hadapan publik, namun menjadi amat bodoh dan tidak punya nyali di hadapan istrinya. Demikian juga seorang istri. Seringkali seorang istri mampu menahan berbagai terpaan fitnah hebat dari luar rumah, namun menjadi pusing tujuh keliling, hanya menghadapi seorang suami yang menimbulkan masalah-masalah sederhana. Di situ kesabaran diuji.
  5. Memaklumi sebagian kekurangan. Ibarat pepatah Arab yang artinya: “Siapa yang mencari kawan tanpa kekurangan, pasti akan hidup tanpa kawan.” Nabi r juga telah memperingatkan kita agar memaklumi sebagian dari kekurangan pasangan kita. Karena bila kita kecewa terhadap salah satu sifat buruknya, pasti kita akan dibuat terperangah dan senang oleh sifatnya yang lain.
  6. Bertaubat. Hanya taubat yang tulus yang dapat membuka pintu hati masing-masing pasangan suami istri untuk mengetahui kekurangannya, untuk mau memperbaiki diri dan menjalankan segala kewajibannya di hadapan Allah dan terhadap pasangannya. Allah berfirman dalam surat At-Tahriem ayat 10, yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaubatlah kalian dengan taubat yang tulus. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kalian..”

Taubat yang tulus membuka pintu ampunan Allah l. Seringkali salah satu pasangan suami istri menukas cerdik,

“Kalau Allah l saja mau memberikan ampunan, kenapa kita tidak?”

Mungkin bisa dijawab dengan canda ringan,

“Ya bisa saja, tapi ada syaratnya. Taubat kan juga ada syaratnya.”

Mungkin pasangan lain bisa menimpali: “Okey. Syaratnya boleh apa aja.”

  1. Jangan mendramatisir persoalan. Bila masing-masing pihak sudah berbaikan, coba tekan permasalan hingga ke bawah telapak kaki. Jangan mendramatisir suasana, misalnya dengan nyeletuk: “Aduh, gara-gara kamu tadi, aku jadi gak bisa kerja. Kepalaku pusing!” Atau dengan nada kesal melontarkan kata-kata: “Baik, aku maafkan. Tapi rasanya ku tidak akan melupakan kejadian ini seumur hidupku!”

Semua sikap seperti itu sering berakibat buruk. Sering menunda-nunda terjadinya perbaikan antara kedua belah pihak. Untuk itu, faktor kesabaran yang ditambah dengan formula ‘mudah mengalah’, amatlah dibutuhkan.

Pada akhirnya, kebahagiaan sejati adalah kebahagiaan yang muncul melalui penempaan, gemblengan dan cobaan. Justru di situlah letak dari ‘seni hidup’ di dunia ini. Sementara bagi seorang mukmin, kebahagiaan di dunia hanya merupakan garis kodrat yang harus dilaluinya melalui berbagai upaya memaksimalkan penghambaan dirinya terhadap Allah, sehingga akan melahirkan kebahagiaan ‘super sejati’ di akhirat nanti, yang tidak lain, bagi seorang mukmin, adalah pintu keluar dari penjara dunia…..


http://abuumar.com/keluarga/selalu-ada-hikmah-di-balik-percekcokan-rumah-tangga/

Adopsi Anak atau Poligami Saja ?

Apa yang paling dinantikan seorang pelajar yang giat belajar di sekolah? Lulus dengan predikat terbaik. Meski terkadang banyak orang tak tahu cara merumuskan keinginannya itu, dan cara menggapainya di alam nyata. Tapi setiap murid, ingin menjadi yang terbaik. Apa pula yang diharapkan oleh pasutri kala pertama kali menjalani hidup berumah tangga? Tentu saja kehadiran anak sebagai realisasi dari ‘cinta kasih’ putih yang mereka jalin selama ini.

Tapi, betapa tidak sedikit orang yang berharap, dan kenyataan berwujud di luar harapannya. Bertahun-tahun menikah, tak juga dikaruniai anak. Bagaimana Solusinya?

MENANTl SANG BUAH HATI

..dan tunggulah, sesungguhnya mereka (juga) menunggu.. .” (As-Sajdah : 30)

Kita, tak sedikit pun bisa beringsut dari ketentuan takdir. Tapi kita bukanlah Sang Pemilik takdir. Kita adalah bagian dari takdir itu sendiri. Maka tugas kita bukanlah menyoal takdir, tapi bagian kita adalah berbuat yang terbaik, sesuai yang diperintahkan Yang Maha Memiliki segala takdir.

Tiada sesuatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah..” (Al-Hadid : 22)

Catatan pena takdir sudah mengering, sehingga selamanya kita memang dalam episode demi episode penantian belaka. Kita tahu, bahwa maknanya bukan berarti kita harus duduk berpangku tangan. Karena takdir tidak pernah perduli, kita bekerja atau tidak bekerja. Sementara kita sendiri sadar, kalau ‘nasi’ tidak disuapkan ke mulut, kita tidak akan kenyang. Oleh sebab itu, yang harus kita pikirkan adalah apa yang harus saya lakukan. Rasulullah bersabda:

Lakukanlah apa yang kalian inginkan. Masing-masing orang akan dimudahkan menuju takdir yang telah ditetapkan baginya.”1

Usaha untuk memiliki anak sudah harus dimulai dari saat memilih pasangan.

تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم

Nikahilah wanita yang subur dan sayang anak. Sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya (umatku ) di hari kiamat.”2

Menikah sekian lama, tapi belum dikarunia anak. Sebabnya bisa bermacam-macam. Sebagiannya dapat kita cerna dan sebagian lagi membisu dalam misteri. Itulah yang menyebabkan sebagian kita terpaku tanpa mampu mengambil sikap. Bagaimana tidak, sedang banyak dokter angkat tangan untuk memberi komentar sebab-sebab ‘kemandulan’ itu. Suami ataupun istri, diyakini sama-sama sofiat, sama-sama subur. Tapi tidak di setiap tanah yang subur, bisa tumbuh banyak tanaman. Tidak setiap orang yang sehat otomatis harus kuat. Takdir sering bermain di lingkaran realitas yang sulit dicerna. Hanya Allah yang Maha Memahami segalanya.

Bila sudah demikian, muncullah satu tahapan baru dari makna ketawakalan yang kita pahami.

قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ

“Katakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah Pelindumg kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal “ ( At-Taubah :51)

BILA SANG PUCUK DICINTA TAK ULAM TIBA

Saat seseorang belum diberi kepercayaan oleh Allah untuk menjadi seorang ibu atau seorang bapak, tidak selamanya dianggap sebagai sesuatu yang tidak mengenakkan. Seperti yang banyak terjadi di belahan dunia barat (yang notabene mayoritas kafir). Sepasang suami istri yang sudah sekian tahun belum dikarunia anak, tetapi, jangankan merasa sedih, mereka justru menganggap biasa-biasa saja, bahkan tidak pernah terbetik keinginan untuk memiliki momongan. Dalam kasus ini persoalannya menjadi unik. Ketidakperdulian mereka terhadap pentingnya momongan, menjadi sebuah masalah tersendiri. Latar belakangnya mungkin bisa bermacam-macam : karena sudah terbiasa mengurus kemenakan, karena mengalami trauma melihat banyak anak-anak saudara mereka atau anak-anak tetangga mereka yang bandel tidak karu-karuan. Karena trauma melihat orang yang kematian anaknya, atau bisa juga karena memang tidak memiliki rasa kasih sayang terhadap anak-anak kecil. Kepada mereka yang mengalami berbagai hal tersebut. Kami nasihatkan:

“Seorang mukmin itu selalu mengasihi dan dikasihi. Tidak ada kebaikan pada diri orang yang tidak mengasihi dan tidak dikasihi”

Jadi belum dikarunia anak lalu bersedih dan bersusah hati, pada level tertentu adalah kewajaran belaka. Asalkan perasaan itu tidak boleh dilarut-larutkan sedemikian lama, sehingga membentuk penyesalan terhadap takdir.

“Sikap seorang mukmin sungguh Ajaib ! Karena segala kondisi menjadi baik baginya. Hal itu hanya berlaku, bagi seorang mukmin saja. Apabila ia mendapatkan kesenangan, ia bersyukur, itu menjadi kebaikan baginya. Dan apabila ia tertimpa musibah, ia tetap tabah, maka itu pun menjadi kebaikan baginya.”

Ketika islam memerintahkan seorang lelaki memilih istri yang ’subur’, terdapat indikasi kental bahwa salah satu tujuan menikah yang paling greget, paling esensial dan paling menyatu dengan hasrat pasutri adalah memiliki keturunan.

Hasilnya, jadilah menunggu kelahiran bayi sebagai aktivitas tambahan yang cukup banyak menyita waktu, pikiran dan perasaan masing-masing pasutri, terutama si calon ibu.

Namun, ketika penantian berlanjut seolah tanpa kepastian, tanda-tanda ‘damai’ juga nyaris tidak terlihat, hasil diagnosa selalu negatif, gemuruh perawan yang campur aduk mulai mengguncang hati suami maupun istri. Apalagi bila kondisi itu berlangsung hingga bertahun-tahun, status ‘calon ibu’ dan ‘calon bapak seolah olah menjadi beban yang sangat berat dipikul. Tak ubahnya seperti calon walikota yang gagal dilantik. Banyak tanda tanya bermunculan di otak siapa yang mandul? Kurang apa saya? Berapa lama lagi saya harus menunggu? Cari istri kedua? Minta cerai ? Ragam pertanyaan, yang dibalut warna-warni perasaan, menggelayut terlalu berat di benak masing-masing suami istri.

PILIH ANTARA DUA : ADOPSI ANAK ATAU POLIGAMI

Bila Anda berada dalam posisi tersebut, manakah di antara keduanya yang Anda pilih? Tentu sulit dijawab dengan satu dua kata singkat Karena persoalannya melibatkan banyak hal, banyak orang, dan beragam pertimbangan.

Mengadopsi anak mungkin dianggap sebagai cara paling praktis dan minim resiko. Tapi, sebenarnya enggak juga. Ada berbagai hal yang berdasarkan pengalaman banyak orang, kerap menjadi persoalan-persoalan besar di masa mendatang, akibat keputusan mengadopsi anak.

Pertama, bila kemudian Allah menakdirkan mereka memiliki anak kandung, Terjadilah perang merebut kasih dari orang tua. Biasanya, yang menjadi pecundang si anak angkat.

Kedua, bila anak yang diadopsi beranjak dewasa, ia tetaplah orang yang tidak memiliki hubungan kemahraman dengan ayah dan ibu angkatnya. Bila ia pria, akan sulit melanjutkan hubungan secara normal dengan ibu angkatnya. Demikian juga bila ia wanita, dengan bapak angkatnya. Ingin berakrab-akraban layaknya anak dan orangtua, mereka bukanlah mahram, tentu ada batas-batas penyekat. Ingin membatasi sikap, merasa bahwa keduanya adalah orangtuanya juga, meski hanya orangtua angkat.

Ketiga, bila terjadi kecendrungan hati antara anak angkat dengan anak kandung, atau anak angkat dengan bapak atau ibu angkatnya.

Keempat, yang juga sering terjadi, perebutan harta warisan. Anak angkat sering menganggap bahwa ia memiliki hak atas harta yang diwariskan kedua orangtuanya. Padahal, dalam hukum faraaidh tidak ada. Sementara bila si anak angkat diberi jatah sebagai wasiat (yang berarti di luar hak faraaid dasar), yang jumlahnya maksimal boleh mencapai 1/3 harta, kerap kali anak-anak kandung tidak bisa menerimanya. Padahal, wasiat itu sah berdasarkan hukum Islam, asal tidak lebih dari 1/3 total harta.

Dan, masih banyak resiko lainnya. Semua persoalan itu memang bisa saja diatasi, tetapi harus tetap diperhitungkan sebagai resikonya.

Pilihan kedua, juga tidak lebih simpel. Proses menuju sebuah poligami, di tengah masyarakat yang masih menganggapnya sebagai hal yang tabu seperti di negeri kita ini, bukanlah hal yang sederhana. Benar, bahwa poligami dibenarkan keberadaannya dalam lslam. Tapi, ada dua hal yang tidak boleh diabaikan:

Pertama, poligami harus dilaksanakan di atas asas keadilan. Setiap muslim yang merasa perlu atau harus berpoligami, juga harus menyita-nyitakan diri secara tulus menjadi suami yang adil. Bila hasrat dalam diri sangat kecil atau bahkan nyaris tidak diperdulikan, poligami sebaiknya diurungkan. Kecuali, bila secara hukum sudah menjadi wajib karena tuntutan maslahat. Saat itu, seseorang harus mampu berlaku adil, bila tidak, ia akan terjebak dalam kemungkaran besar.

Kedua, proses berpoligami harus dilaksanakan secara santun, dengan pertimbangan berbagai maslahat dan sosialisasi dan pengomunikasian yang optimal. Tujuannya, agar tidak terjadi letupan-letupan bising yang akan mengotori atmosfir kehidupan berumah tangga.

Selain itu, bila poligami yang akan Anda pilih untuk berharap memiliki anak, Anda juga harus yakin bahwa pihak yang mandul adalah pasangan Anda, bukan Anda sendiri. Karena bila itu belum jelas, akan menjadi spekulasi yang agak bodoh, bila tujuannya adalah memiliki anak. Berbeda, bila tujuannya lebih pada pemenuhan kebutuhan seks Anda yang berlimpah. Selain itu, Anda juga harus memilih pasangan yang diyakini subur. Karena bila tidak, kejadiannya akan sama dengan pernikahan pertama Anda. Masalah sesungguhnya tidak juga akan teratasi.

Bila seseorang harus memilih, maka ia harus menyisihkan waktu merenungkan, mana di antara dua pilihan itu yang paling sanggup ia lakukan sesuai koridor syariat. Bila terlalu sulit menentukan pilihan, ada the last choice, minta saja salah seorang keponakan untuk Anda didik layaknya anak Anda sendiri. Bila ia keponakan Anda sebagai suami, pilih yang perempuan. Bila ia keponakan istri Anda, pilih yang laki-laki. Tujuannya, agar bisa meminimalisir kerumitan yang terjadi bila anak itu beranjak dewasa. Bila secara kebetulan anak tersebut yatim, akan lebih baik lagi. Karena di samping mengadopsi anak, Anda juga bisa mengharap pahala menyantuni anak yatim. Jadi, pilih yang mana? Up to you all.

1 Diriwayatkan oleh Abu Dawud IV : 222, oleh At-Tirmidzi IV: 445.

2 Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab An-Nikah, bab: Larangan Menikahi wanita yang tidak dapat beranak, hadits No. 2050. Diriwayatkan juga oleh An-Nasa’i dalam kitab An-Nikah, bab: Larangan menikahi wanita mandul, hadits No. 3227, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban No. 228

3 Diriwayatkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaa-id VIII: 87, X : 272, 274. Lihat juga Fathul Qadier IV : 128.

4 Diriwayatkan oleh Muslim No. 2999


http://abuumar.com/keluarga/adopsi-anak-atau-poligami-saja/

Rabu, 05 Mei 2010

Membagi Kerugian Dalam Mudharabah

Mudharabah adalah salah satu bentuk syarikah dalam jual beli. Islam telah menghalalkan sistem muamalah ini. Dan Islam telah melegalkan seluruh bentuk syarikah

SYARIKAH ADA DUA JENIS
Pertama : Syarikah Amlaak
Yaitu penguasaan harta secara kolektif, berupa bangunan, barang bergerak atau barang berharga. Yaitu pensyarikahan dua orang atau lebih yang dimiliki melalui transaksi jual beli, hadiah, warisan atau yang lainnya. Dalam bentuk syarikah seperti ini kedua belah pihak tidak berhak mengusik bagian rekan kongsinya, ia tidak boleh menggunakannya tanpa seijin rekannya.

Kedua : Syarikah Uquud
Yaitu perkongsian dalam transaksi, misalnya, dalam transaksi jual beli atau lainnya. Bentuk syarikah seperti inilah yang hendak kami ulas dalam tulisan kali ini. Dalam syarikah seperti ini, pihak-pihak yang berkongsi berhak menggunakan barang syarikah dengan kuasa masing-masing. Dalam hal ini, seseorang bertindak sebagai pemilik barang, jika yang digunakan adalah miliknya. Dan sebagai wakil, jika barang yang dipergunakan adalah milik rekannya.

Syarikah Uquud ini, oleh para ahli fiqih dibagi menjadi lima bagian

[1]. Syariqah Inaan
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah dengan harta masing-masing untuk dikelola oleh mereka sendiri, dan keuntungan dibagi di antara mereka, atau salah seorang sebagai pengelola dan mendapat bagian lebih banyak dari keuntungan, daripada rekannya.

[2]. Syarikah Mudharabah
Yaitu, seseorang sebagai pemodal menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan, dan dia berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.

[3]. Sayrikah Wujuuh
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah terhadap keuntungan dari barang dagangan yang mereka beli bersama tanpa modal. Pendapatan keuntungan dibagi atas dasar kesepakatan di antara mereka.

[4]. Syarikah Abdaan
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah pada harta halal hasil usaha mereka masing-masing. Atau bersyarikah pada harta yang mereka terima dari jasa tenaga atau keahlian mereka.

[5]. Syarikah Mufaawadhah
Yaitu masing-masing pihak menyerahakn kuasa penuh atas setiap transaksi materi maupun fisik, dalam bentuk jual beli dan dalam seluruh urusan mereka tanpa menggabungkan ke dalamnya keuntungan atau hutang-piutang yang bersifat pribadi. [1]

Dalam melakukan bentuk kerjasama ini, masing-masing harus menjaga sifat amanah. Apalagi terjadi kecurangan dan penipuan dari salah satu pihak, maka bentuk kerja sama ini batal dengan sendirinya. [2]

Pembahasan masalah syarikah ini sangat panjang. Namun dalam kesempatan kali ini, kita memfokuskan pembicaraan pada salah satu bentuk syarikah, yaitu syarikah mudharabah. Lebih khusus lagi, yakni berkaitan dengan masalah kerugian yang terjadi dalam syarikah mudharabah ini.

Masalah : Pihak pemodal menyerahkan uangnya kepada pihak pengelola, lalu terjadi kerugian dalam usaha tersebut sehingga menghabiskan uang milik pemodal. Maka siapakah yang menanggung kerugian tersebut? Apakah pihak pemodal atau pengelola atau keduanya?

Jawab : Ini adalah bentuk syarikah yang disebut mudharabah. Sebagian orang, yakni penduduk Hijaz menyebutnya qiraadh. Orang-orang umum menyebutnya dhimaar. Yaitu seseorang menyerahkan hartanya untuk dikelola oleh orang lain. Satu pihak disebut pemodal, dan pihak lain disebut pengelola

Kerugian dalam syarikah seperti ini disebut wadhii’ah. Kerugian ini mutlak menjadi tanggung jawab pemodal (pemilik harta), sama sekali bukan menjadi tanggungan pihak pengelola. Dengan catatan, pihak pengelola tidak melakukan kelalaian dan kesalahan prosedur dalam menjalankan usaha yang telah disepakati syarat-syaratnya. Kerugian pihak pengelola adalah dari sisi tenaga dan waktu yang telah dikeluarkannya tanpa mendapat keuntungan.

Pihak pemodal berhak mendapat keuntungan dari harta atau modal yang dikeluarkannya, dan pihak pengelola mendapat keuntungan dari tenaga dan waktu yang dikeluarkannya. Maka kerugian ditanggung pihak pemodal atau pemilik harta. Adapun pihak pengelola, ia mendapat kerugian dari jasa dan tenaga yang telah dikeluarkannya.

Ini adalah perkara yang telah disepakati oleh para ulama, seperti yang telah ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa (XXX/82).

Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam kitab al-Mughni (V/183) mengatakan, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini”.

Pada bagian lain (V/148), al-Maqdisi mengatakan, kerugian dalam syarikah mudharabah ditanggung secara khusus oleh pihak pemodal, bukan tanggungan pihak pengelola. Karena wadii’ah, hakikatnya adalah kekurangan pada modal. Dan ini, secara khusus menjadi urusan pemilik modal, bukan tanggungan pihak pengelola. Kekurangan tersebut adalah kekurangan pada hartanya, bukan harta orang lain. Kedua belah pihak bersyarikah dalam keuntungan yang diperoleh.

Seperti dalam kerja sama musaaqat dan muzaara’ah, dalam kerja sama ini, tuan tanah atau pemilik pohon bersyarikah dengan pihak pengelola atau pekerja dalam keuntungan yang dihasilkan dari kebun dan buah. Namun, jika terjadi kerusakan pada pohon atau jatuh musibah atas tanah tersebut, misalnya tenggelam atau musibah lainnya, maka pihak pengelola atau pekerja tidak menanggung kerugian sekalipun.

Masalah : Akan tetapi bagaimana hukumnya bila pihak pengelola dan pihak pemodal telah membuat syarat dan kesepakatan, bahwa kerugian yang diderita dibagi dua atau sepertiga ditanggung pihak pengelola, dan selebihnya pihak pemodal?

Jawab : Syarat dan kesepakatan seperti ini bertentangan dengan Kitabullah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan.

“Artinya : Mengapa sejumlah orang mengajukan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah? Barangsiapa mengajukan syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka tidak diterima, meskipun ia mengajukan seratus syarat”. [3]

Ibnu Qudamah al-Maqdisi menegaskan batalnya syarat-syarat ini, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. [4] Ibnu Qudamah berkata, “Intinya, apabila disyaratkan atas pihak pengelola tanggung jawab terhadap kerugian atau mendapat bagian tanggungan dari wadhii’ah (kerugian), maka syarat itu bathil. Kami mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.

Barangkali para pemodal akan mengatakan : “Kalian para ulama telah membuka pintu seluas-luasnya bagi para pengelola untuk mempermainkan uang kami. Apabila kami menuntutnya, mereka mengatakan, ‘Kami mengalami kerugian”.

Kalau pengelola tadi adalah orang yang lemah iman; lemah imannya kepada hari akhirat dan berani menjual agamanya dengan materi dunia, maka orang seperti inilah yang berani mempermainkan harta kaum muslimin, lalu mereka bersumpah telah mengalami kerugian. Kelonggaran ini bukanlah disebabkan fatwa dan pendapat ahli ilmu. Kewajiban atas pemilik harta adalah, mencari orang yang amanah agamanya dan ahli dalam pekerjaannya. Jika tidak menemukan orang seperti ini, maka hendaklah ia menahan hartanya. Adapun ia serahkan hartanya kepada orang yang tidak amanah dan tidak bisa mengelola lalu berkata, Ahli Ilmu telah membuka pintu bagi pengelola untuk mempermainkan harta kami, maka alasan seperti ini, sama sekali tidak bisa diterima.

Masalah : bolehkah pihak pengelola menanggung kerugian atas kerelaan darinya, tanpa paksaan?

Jawaban : Apabila pihak pengelola turut menanggung kerugan atas kerelaan darinya dan tanpa tekanan dari pihak manapun, maka hal itu dibolehkan, bahkan itu termasuk akhlak yang terpuji. Wallahu ‘alam

Masalah : Bagaimana bila pada jual beli pertama mereka mendapat keuntungan, lalu pada jual beli kedua mereka mendapat kerugian, apakah keuntungan pada jual beli pertama dibagi dahulu, lalu kerugian pada jual beli kedua menjadi tanggungan pihak pengelola? Ataukah keuntungan itu dipakai untuk menutupi kerugian, lalu sisanya dibagi kemudian?

Jawab : Dalam kasus seperti ini, keuntungan harus digunakan lebih dulu untuk menutupi kerugian. Jika keuntungan tersebut masih tersisa setelah modal ditutupi, maka baru kemudian dibagi kepada pihak pengelola dan pihak pemodal menurut kesepakatan mereka. Demikian yang dijelaskan oleh para ulama.

Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (V/169) mengatakan :”Masalah, pihak pengelola tidak berhak mengambil keuntungan hingga ia menyerahkan modal kepada pihak pemodal. Apabila dalam usaha terjadi kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutupi dengan keuntungan. Baik kerugian dan keuntungan itu diperoleh dalam satu transaksi, ataupun kerugian terjadi pada transaksi pertama, lalu keuntungan dihasilkan pada transaksi berikutnya. Karena keuntungan itu hakikatnya adalah, sesuatu yang lebih dari modal dasar. Dan apabila tidak lebih, maka belum dihitung sebagai keuntungan. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat di kalangan dalam masalah ini”.

Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnul Mundzir dalam kitab al-Ijma (halaman 112 nomor 534). Beliau rahimahullah berkata :”Para ulama sepakat, bahwa pembagian keuntungn (itu) dibolehkan, apabila pihak pemodal telah mengambil modalnya”.

Hanya saja Ibnu Hazm menyebutkan dalam kitab Maraatibul Ijma, halaman 93, baha para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun kesimpulanya, pendapat yang kuat adalah yang telah kita jelaskan diatas.

Apabila keuntungan telah dihitung dan dibagikan, dan masing-masing pihak telah mengambil bagian dari keuntungan, lalau setelah itu terjadi kerugian, maka dalam kasus ini, pihak pengelola tidak berhak memaksa pihak pemodal untuk menutupi kerugian dan keuntungan yang telah dibagikan, sudah menjadi, hak masing-masing. Wallahu ‘alam

Masalah : Bagaimana bila pihak pengelola melanggar syarat atau melakukan kesalahan prosedur dalam usaha sehingga menyebabkan kerugian?

Jawab : Kerugian tersebut menjadi tanggungan pihak pengelola yang telah melanggar persyaratan yang telah disepakati, atau melakukan kelalaian, atau kesalahan prosedur. Sejumlah ahli ilmu telah menyebutkan kesepakatan ulama dalam masalah ini, di antaranya adalah Ibnu Hazm dalam kitab Maraatibul Ijma (hal. 93), dan Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma (hal.112 nomor 535). Namun Ibnu Abi Syaibah menukil dalam Mushannaf-nya (IV/402-403) dari Az-Zuhri rahimahullah, bahwa beliau menyelisihi ijma’ ini. Demikian pula atsar dari Thawus dan Al-Hasan.

Ibnu Qudamah mengatakan dalam Al-Mughni (VII/162) : “Apabila pihak pengelola melakukan pelanggaran prosedur, atau melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukannya, atau membeli sesuatu yang dilarang untuk dibeli, maka ia bertanggung jawab terhadap harta tersebut. Demikianlah menurut pendapat mayoritas ahli ilmu”.

Namun pendapat yang kuat adalah, pihak pengelola bertanggung jawab atas kerugian tersebut, jika ia melanggar syarat. Karena seorang mukmin wajib memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Kaum muslimin harus menepati syarat-syarat yang telah mereka sepakati, kecuali syarat yang mehalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”,

Masalah : Namun, bagaimana jika pihak pengelola melanggar syarat, akan tetapi ia mendapat keuntungan?

Jawab : Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa keuntungan merupakan hak pemilik modal. Karena harta itu merupakan hartanya. Sebagian ahli ilmu lainnya berpendapat, bahwa keuntungan menjadi hak pengelola. Karena dialah yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian. Ada pula ulama yang berpendapat, bahwa keuntungan itu menjadi harta sedekah, diberikan kepada fakir miskin. Ada yang berpendapat, keuntungan diserahkan kepada pemodal. Adapun si pengelola berhak memperoleh uang jasa yang setimpal. Ada pula yang berpendapat, keuntungan tersebut dibagi menurut kesepakatan merka berdua.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana tersebut di dalam Majmu Fatawa (XXX/86-87). Wallahu a’lam

Masalah : Bolehkah pihak pengelola mencampur modal tersebut dengan hartanya? Bagaimana bila itu terjadi ?

Jawab : Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni (VII/158) menjelaskan, pihak pengelola tidak boleh mencampur modal mudharabah dengan hartanya. Jika ia melakukan itu, lalu ia tidak bisa memilah mana hartanya dan mana modal mudharabah, maka ia menanggung kerugian yang mungkin terjadi karenanya. Karena ia yang diberi amanah, (dan) modal tersebut ibarat wadhi’ah (barang titipan)”.

Masalah : Bagaimana bila masih bersisa dari harta mudharabah, bolehkah pihak pengelola mengambilnya?

Jawab : Apabila pihak pengelola mendapati di tangannya masih tersisa harta mudharabah, maka ia tidak boleh mengambilnya, kecuali dengan izin pihak pemodal.

Ibnu Qudamah mejelaskan dalam kitab Al-Mughni (VII/171). Intinya, apabila terlihat keuntungan pada harta mudharabah, maka pihak pengelola tidak boleh mengambilnya tanpa seizin pihak pemodal. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan ulama dalam masalah ini. Pihak pengelola tidak berhak mengambilnya karena tiga alasan.

Pertama : Keuntungan digunakan untuk menutupi modal dasar, masih terbuka kemungkinan keuntungan tersebut dipakai untuk menutupi kerugian. Sehingga belum bisa disebut sebagai keuntungan.

Kedua : Pemilik modal –dalam hal ini- mitra bisnisnya, dia tidak boleh memotong haknya sebelum pembagian.

Ketiga : Kepemilikan atas keuntungan itu belum tetap, karena bisa saja keuntungan tersebut diambil kembali untuk menutupi kerugian. Namun, apabila pemilik modal mengizinkannya maka ia boleh mengambilnya.karena harta tersebut merupakan hak mereka berdua, dan tidak akan keluar dari hak keduanya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]

http://ustadzabuihsan.blogspot.com/2009/12/membagi-kerugian-dalam-mudharabah.html

Selasa, 04 Mei 2010

Qunut Nazilah Untuk Muslimin Palestina (Bagian 2)

...lanjutan bagian 1

2. Hadits Abu Hurairah

A.

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَى أَحَدٍ أَوْ يَدْعُوَ لِأَحَدٍ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ فَرُبَّمَا قَالَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ يَجْهَرُ بِذَلِكَ وَكَانَ يَقُولُ فِي بَعْضِ صَلَاتِهِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ اللَّهُمَّ الْعَنْ فُلَانًا وَفُلَانًا لِأَحْيَاءٍ مِنْ الْعَرَبِ حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ
{ لَيْسَ لَكَ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ }
الْآيَةَ

Dari Sa’id bin al-Musayyab dan Abu Salamah bin ‘Abdurrahman dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berkehendak untuk berdoa atas (kecelakaan) seseorang atau berdoa untuk (kebaikan) seseorang beliau qunut setelah ruku’. Kadang-kadang beliau berkata apabila selesai berkata “Sami’allaahu liman hamidah Allaahumma rabbanaa lakal hamdu”,”Allaahumma anji al-Walid bin al-Walid wa Salamah bin Hisyam wa ‘Ayyasy bin Abii Rabii’ah, Allaahummasydud wath’ataka ‘alaa Mudhar waj’alhaa siniina kasinii Yuusuf” (Yaa ALLAH selamatkanlah al-Walid bin al-Walid, Salamah bin Hisyam, ‘Ayyasy bin Abii Rabii’ah, Yaa ALLAH keraskanlah ‘adzabMu atas Mudhar dan jadikanlah (‘AdzabMu) berupa musim kering yang panjang sebagaimana musim kering zaman Nabi Yusuf ‘alaihi as-salaam). Beliau mengeraskannya. Beliau kadang berkata (berdoa) dalam sebagian shalat beliau saat salat fajar (subuh): “Allaahummal’an fulaanan wa fulaanan” (Yaa ALLAH la’natlah fulan dan fulan) dan untuk beberapa qabilah arab hingga ALLAH menurunkan ayat {Laisa laka min al-amri syai’un ...}. (HR al-Bukhari No 4194 [MS]).



B.

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ قَنَتَ اللَّهُمَّ أَنْجِ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ أَنْجِ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ

Dari Abu Salamah dari Abu Hurairah bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berkata “ Sami’allaahu liman hamidah” di dalam raka’at terkakhir dari shalat ‘isya’ beliau qunut “Allaahumma anji ‘Ayyasy bin Abii Rabii’ah, Allaahumma anji al-Walid bin al-Walid, Allaahumma anji Salamah bin Hisyam, Allahumma anjilmustadh’afiin minalmu’miniin, Allaahummasydud wath’ataka ‘alaa Mudhar Allaahummaj’alhaa siniina kasinii Yuusuf” (Yaa ALLAH selamatkanlah ‘Ayyasy bin Abii Rabii’ah, Yaa ALLAH selamatkanlah al-Walid bin al-Walid, Yaa ALLAH selamatkanlah Salamah bin Hisyam, Yaa ALLAH selamatkanlah orang-orang yang lemah dari orang-orang yang beriman, Yaa ALLAH keraskanlah ‘adzabMu atas Mudhar, Yaa ALLAH jadikanlah (‘AdzabMu) atas mereka berupa musim kering yang panjang sebagaimana musim kering zaman Nabi Yusuf ‘alaihi as-salaam). (HR al-Bukhari No 5914 [MS]).


C.

حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْعَتَمَةِ شَهْرًا يَقُولُ فِي قُنُوتِهِ اللَّهُمَّ نَجِّ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ نَجِّ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ نَجِّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَأَصْبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمْ يَدْعُ لَهُمْ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ وَمَا تُرَاهُمْ قَدْ قَدِمُوا

Telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bin ‘Abdurrahman dari Abu Hurairah, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut di dalam shalat al-‘atamah (‘isyaa’) selama sebulan, beliau berkata di dalam qunutnya: “Allaahumma najji al-Walid bin al-Walid, Allaahumma najji Salamah bin Hisyaam, Allahumma najjil-mustadh’afiin minal-mu’miniin, Allaahummasydud wath’ataka ‘alaa Mudhar, Allaahummaj’alhaa ‘alaihim siniina kasinii Yuusuf”. (Yaa ALLAH selamatkanlah al-Walid bin al-Walid, Yaa ALLAH selamatkanlah Salamah bin Hisyaam, Yaa ALLAH selamatkanlah orang-orang lemah dari kaum mu’minin, Yaa ALLAH keraskanlah ‘adzabMu atas Mudhar, Yaa ALLAH jadikanlah (‘adzabMu) atas mereka berupa musim kering yang panjang sebagaimana musim kering pada masa Yusuf (‘alaihi as-salam). (HR Muslim No 1230 [MS]).


D.

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُمْ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ بَعْدَ الرَّكْعَةِ فِي صَلَاةٍ شَهْرًا إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ يَقُولُ فِي قُنُوتِهِ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ نَجِّ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ نَجِّ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ نَجِّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ ثُمَّ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرَكَ الدُّعَاءَ بَعْدُ فَقُلْتُ أُرَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ تَرَكَ الدُّعَاءَ لَهُمْ قَالَ فَقِيلَ وَمَا تُرَاهُمْ قَدْ قَدِمُوا

Dari Abu Salamah bahwa sesungguhnya Abu Hurairah menceritakan pada mereka bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut setelah rak’ah (ruku’) di dalam shalat selama sebulan, apabila beliau telah berkata “Sami’allaahu liman hamidah” beliau berkata di dalam qunutnya “Allaahumma anji al-Walid bin al-Walid, Allaahumma najji Salamah bin Hisyaam, Allaahumma najji ‘Ayyaasy bin Abii Rabii’ah, Allaahumma najjil-mustadh’ifiin minal-mu’miniin, Allaahummasydud wath’ataka ‘alaa Mudhar, Allaahummaj’alhaa ‘alaihim siniina kasinii yuusuf” (Yaa ALLAH selamatkanlah al-Walid bin al-Walid, Yaa ALLAH selamatkanlah Salamah bin Hisyaam, Yaa ALLAH selamatkanlah ‘Ayyaasy bin Abii Rabii’ah, Yaa ALLAH selamatkanlah orang-orang lemah dari kaum mu’minin, Yaa ALLAH keraskanlah ‘adzabMu atas Mudhar, Yaa ALLAH jadikanlah ‘adzabMu atas mereka berupa musim kering yang panjang sebagaimana musim kering zaman Yuusuf (‘alaihi as-salaam)). Abu Hurairah berkata: kemudian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan doa tersebut setelah melakukannya. Maka aku berkata (Abu Hurairah): Ditampakkan padaku bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggalkan berdoa untuk mereka. Beliau (Abu Hurairah) berkata: maka dikatakan: Apakah tidak diperlihatkan padamu bahwa mereka sudah datang.

Dalam riwayat yang lain dari Yahya dari Abi Salamah

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا هُوَ يُصَلِّي الْعِشَاءَ إِذْ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ثُمَّ قَالَ قَبْلَ أَنْ يَسْجُدَ اللَّهُمَّ نَجِّ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ الْأَوْزَاعِيِّ إِلَى قَوْلِهِ كَسِنِي يُوسُفَ وَلَمْ يَذْكُرْ مَا بَعْدَهُ

Bahwa Abu Hurairah memberitahukan bahwa Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam ketiak beliau shalat ‘Isyaa’ pada saat berkata “Sami’allaahu liman hamidah” kemudian berkata sebelum sujud: “ Allaahumma najji ‘Ayyaasy bin Abii Rabii’ah, kemudian menyebutkan seperti hadits al-‘Auza’i (hadits di atas) sampai perkataan beliau “Kasinii Yuusuf” dan tidak menyebutkan setelahnya (dari hadits di atas). (HR Muslim No 1083 [MS])


3. Hadits Ibnu ‘Abbas

عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ

Dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan terus menerus di dalam shalat dzuhur, ‘ashar, maghrib, ‘isyaa’ dan shalat subuh di setiap akhir shalat apabila beliau berkata “Sami’allaahu liman hamidah” dari raka’at akhir, berdoa atas (kecelakaan) qabilah-qabilah dari Bani Sulaim, atas Ra’l, Dzakwan dan ‘Ushayyah dan orang-orang di belakangnya mengamininya. (HR Abu Dawud No 1231 [MS]). Hadits ini dihasankan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Abu Dawud No 1443 [MS]). Hadits ini juga dihukumi hasan atau shahih oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ 3/502 [MS].

4. Hadits al-Baraa’ bin ‘Aazib

حَدَّثَنَا الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْنُتُ فِي الصُّبْحِ وَالْمَغْرِبِ

Telah menceritaknan kepada kami al-Baraa’ bin ‘Azib bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut di dalam shalat subuh dan maghrib. (HR Muslim No 1093 [MS] , HR Abu Dawud No 1229 [MS] dan HR at-Tirmidzi No 367 [MS])



Faidah-faidah dari hadits-hadits yang telah disebutkan:

1. Disyari’atkannya qunut nazilah atau qunut nawaazil. Hampir semua hadits yang disebutkan baik dari Anas bin Malik, Abu Hurairah dan Ibnu ‘Abbas menunjukkan bahwa qunut yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah minta kepada ALLAH untuk keselamatan para penghafal al-Quran dan kecelakaan bagi orang-orang musyrik yang berkhianat dan berbuat aniaya terhadap para al-qurra’ (penghafal al-Quran) tersebut. Hal ini sangat jelas disebutkan sekaligus juga sebabnya dalam hadits 1A, 1C, 1D, 1F, 1H dan 1K. Sedangkan hadits 1B, 1E, 1G, 1I, 1J, 1L, 1M, 2ABCD dan 3 menunjukkan doa kecelakaan bagi orang-orang musyrik pengkhianat tanpa dijelaskan sebabnya sebagian ditambah doa keselamatan atas para penghafal al-Quran dan juga ada disebutkan doa untuk orang-orang lemah dari kaum mu’minin. Hadits 1N, 1O, 1P, 1Q dan 4 hanya menunjukkan tentang masalah qunut tanpa penjelasan mendetail. Akan tetapi apabila diperhatikan nampak bahwa keseluruhan hadits sebenarnya menunjukkan tentang disyari’atkannya qunut nazilah dengan sebab dan tatacaranya. Untuk memahami suatu hadits, para ulama hadits selalu mengumpulkan seluruh hadits yang berhubungan sehingga informasi yang didapatkan akan semakin lengkap dan terhindar dari istimbath hukum dengan informasi yang masih kurang. Inilah yang membuat madzhab ahli hadits unggul dalam hujjah dibanding madzhab-madzhab yang lain.

Pendapat para ulama:

Ulama-ulama Syafi’iyyah, Hanabilah (Hanbaliyyah), Hanafiyyah berpendapat disunnahkannya qunut nazilah pada shalat-shalat wajib apa bila ada kesusahan yang menimpa kaum muslimin. Hanafiyyah berpendapat qunut nazilah hanya khusus untuk shalat jahriyyah (maghrib, ‘isyaa dan subuh) (Taudhih al-Ahkam 2/249). Sedangkan Hanbaliyyah berpendapat hanya saat shalat subuh serta dipimpin oleh Imam (Khalifah)(al-Mughni 3/369 [MS]).

al-Imam Nawawi berhujjah dengan hadits-hadits qunut nazilah untuk menyatakan bahwa qunut nazilah adalah sunnah dilakukan setiap shalat wajib. Beliau juga menukil bahwa pendapat al-Imam asy-Syafi’i juga demikian (al-Majmu’ 3/494 [MS]).

2. Qunut nazilah dilakukan setelah ruku’ raka’at terakhir setelah bacaan i’tidal “sami’allaahu liman hamidah”. Sebagaimana disebutkan di hadits-hadits 1ADEGHIJKNOQ, 2ABD dan 3.

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: Keseluruhan riwayat yang datang dari Anas bahwa qunut untuk keperluan (nazilah) adalah setelah ruku’, tidak ada perbedaan riwayat dari beliau tentang masalah ini. Sedangkan untuk yang selain keperluan (bukan nazilah) maka yang lebih shahih dari beliau adalah sebelum ruku’. Para shahabat berbeda amalan dalam masalah ini. Dzahirnya ini adalah perbedaan pendapat yang dibolehkan (Fath al-Bari 3/434 [MS]).

3. Qunut nazilah dilakukan pada seluruh shalat wajib. Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa qunut dilakukan dalam shalat shubuh. Tentang qunut saat shalat subuh ditunjukkan oleh hadits-hadits 1FIJNO, 2A, 3 dan 4. Tentang qunut saat shalat ‘isyaa’ ditunjukkan oleh hadits-hadits 2BC dan 3. Qunut di shalat maghrib ditunjukkan di hadits 4. Sedangkan qunut dzuhur dan ‘ashar ada di hadits 3. Telah disebutkan pendapat ulama dalam masalah ini di faidah pertama. Pendapat an-Nawawi dan asy-Syafi’i tentang qunut nazilah ini sesuai dzahir hadits-hadits tersebut.

4. Qunut dilakukan secara sebentar saja sebagaimana ditunjukkan oleh hadits 1O dan 1N.

5. Doa-doa yang diucapkan saat nazilah mestilah berhubungan dengan nazilah atau peristiwa yang sedang terjadi dan tidak ditambah-tambahi doa yang tidak ada hubungannya dengan peristiwa atau nazilah tersebut. Dalam hadits-hadits tersebut Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam mencukupkan diri dengan doa-doa tersebut.

6. Tidak ada do’a khusus dan tertentu untuk qunut nazilah, doa yang diucapkan adalah sesuai dengan peristiwa yang terjadi. Dalam hadits-hadits tersebut doa yang diucapkan betul-betul sesuai dengan peristiwa yang terjadi pada saat itu.

7. Doa qunut disunnahkan untuk dikeraskan (jahr) sebagaimana ditunjukkan oleh hadits 2A.

al-Imam an-Nawawi menyebutkan disunnahkan mengeraskan bacaan qunut (al-Majmu’ 3/501-502 [MS])

8. Disunnahkan untuk diamini oleh ma’mum. Hal ini ditunjukkan oleh hadits 3. Ar-Rafi’i dan al-Ashaab (Sahabat-sahabat asy-Syafi’i) berhujjah dengan hadits Ibnu Abbas ini (3) untuk menunjukkan disunnahkannya mengamini imam yang sedang qunut. (al-Majmu’ 3/502 [MS]).

Beberapa yang tidak dibahas dalam hadits-hadits tersebut adalah tentang mengangkat kedua tangan saat berdoa qunut. Terdapat hadits yang membahas masalah ini :


فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْغَدَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ فَدَعَا عَلَيْهِمْ

Dari Anas, Aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam shalat subuh mengangkat kedua tangannya dan berdoa atas mereka (HR Ahmad No 11953 [MS]). Syaikh Ahmad Syakir mengatakan sanadnya shahih (Musnad Ahmad 10/444, Tahqiq Ahmad Syakir).

Tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan mengusap wajah setelah selesai doa qunut. an-Nawawi menyebutkan pendapat al-Baihaqi dalam masalah tersebut, dan inilah pendapat beliau (al-Majmu’ 3/501 [MS]).

Ada beberapa hal yang juga tidak dibahas dalam masalah tersebut yakni qunut nazilah di dalam shalat jum’at, qunut nazilah di dalam shalat sunnah dan qunut nazilah saat shalat sendirian (tidak berjamaah). Bagi yang berjamaah sebaiknya mengikuti imamnya dalam qunut, tidak disarankan berqunut sendirian saat imam tidak berqunut, karena mengikuti imam adalah wajib, termasuk juga mengikuti imam dalam perkara ijtihad di dalam shalat.

Tentang qunut nazilah saat shalat jum’at banyak perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh. Sebagian membolehkan mengqiyaskan dengan shalat wajib, sebagian melarangnya karena tidak ada dalil dalam masalah itu. Syaikh al-‘Utsaimin mengatakan : dzahirnya boleh qunut di dalam shalat Jum’at ( asy-Syarh al-Mumti’ 4/47 [MS]). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menyebutkan shalat wajib selalu menyebut shalat lima waktu. Shalat Jum’at tidak disebutkan khusus, padahal termasuk wajib ‘ain bagi laki-laki dan mengganti shalat dzuhur. Dengan dasar ini dzahirnya tidak masalah qunut nazilah saat shalat Jum’at disamakan dengan shalat lima waktu.

Sedangkan qunut nazilah saat shalat wajib sendirian, dzahirnya hadits adalah boleh, karena qunut adalah ibadah di dalam shalat tidak terkait dengan berjamaah atau tidak. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah sebagaimana dinukil oleh Syaikh al-‘Utsaimin di dalan asy-Syarh al-Mumti’ 4/44 [MS] dengan keumuman dalil:

صَلُّوا كما رأيتُمُوني أُصَلِّي

Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat. (HR al-Bukhari No 595 [MS]).

Sedangkan qunut nazilah dalam shalat sunnah tidak ada satu dalilpun yang menunjukkan disyari’atkannya qunut nazilah di dalamnya. Hadits-hadits qunut yang ada di dalam shalat sunnah adalah qunut witir dan tidak terkait dengan peristiwa apapun (nazilah).

Kemudian tidak disyaratkan hanya boleh dilakukan oleh imam (khalifah), karena Abu Hurairah melakukan qunut nazilah sedangkan beliau bukan imam atau khalifah.

أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ
وَاللَّهِ لَأُقَرِّبَنَّ بِكُمْ صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَقْنُتُ فِي الظُّهْرِ وَالْعِشَاءِ الْآخِرَةِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ وَيَدْعُو لِلْمُؤْمِنِينَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ

Abu Salamah bin ‘Abdurrahman mendengar Abu Hurairah berkata: Demi ALLAH aku betul-betul akan mendekatkan (menyamakan) kalian dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah melakukan qunut di dalam shalat Dzuhur, ‘Ashar, ‘Isyaa’, dan shalat Subuh dan berdoa untuk orang-orang mu’min dan melaknat orang-orang kafir. (HR Muslim No 1084 [MS]).


Contoh lafadz doa qunut nazilah (dengan contoh kasus Palestina):

Doa ini diambil dari lafadz-lafadz hadits-hadits di atas:

اللهم أنج إخواننا المسلمين في فلسطين ، اللهم انصرهم ، اللهم اشدد وطأتك على اليهود المجرمين ومن شايعهم وأعانهم، اللهم العنهم، اللهم اجعلها عليهم سنين كسني يوسف

“Allaahumma anji ikhwaananaa fii Falisthiin, Allaahummanshurhum, Allaahummasydud wath’ataka ‘alal-yahuudil-mujrimiina wa man syaaya’ahum wa a’aanahum, Allaahummal’anhum, Allaahummaj’alhaa ‘alaihim siniin kasinii Yuusuf”

Yaa ALLAH selamatkanlah saudara-sauadara kami orang-orang islam di Palestina, Yaa ALLAH tolonglah mereka, Yaa ALLAH keraskanlah ‘adzabMu atas Yahudi yang berbuat jahat dan aniaya, siapapun yang bersekutu dengan mereka dan membantu mereka, Yaa ALLAH la’natlah mereka, Yaa ALLAH jadikanlah ‘adzabMu atas mereka berupa musim kering yang panjang sebagaimana musim kering di zaman Nabi Yusuf (‘alaihi as-salam)

Contoh yang diriwayatkan dari ‘Umar radhiallahu ‘anhu (sanadnya belum diketahui derajatnya, tapi kita lihat maknanya)

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ ، اللَّهُمَّ الْعَنْ كَفَرَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ ، الَّذِينَ يُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ ، وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَاءَكَ ، اللَّهُمَّ خَالِفْ بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ وَأَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِي لَا يُرَدُّ عَنْ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْتَعِينُكَ

Yaa ALLAH ampunilah orang-orang mu’min laki-laki dan perempuan, orang-orang muslim laki-laki dan perempuan, Satukanlah hati-hati mereka, perbaikilah hubungan antara mereka, tolonglah mereka atas musuhMu dan musuh mereka, Yaa ALLAH la’natlah orang-orang kafir ahli kitab yang telah mendustakan Rasul-rasulMu, memerangi wali-waliMu, Yaa ALLAH pecah-belahlah kalimat mereka, guncangkanlah kaki-kaki mereka, turunkanlah ‘adzabMu yang tidak bisa dihindarkan dari kaum yang aniaya. Yaa ALLAH sesungguhnya kami mohon pertolongan kepadaMU.

Demikian pembahasan tentang qunut nazilah semoga bermanfaat. Bagi saudara-saudara seiman yang belum bisa mengamalkan qunut nazilah karena imam di masjidnya tidak melakukannya atau karena halangan yang lain, maka bantulah dengan doa yang semacamnya di saat-saat mustajab seperti :

Akhir malam (waktu sahur atau 1/3 malam terakhir), di akhir shalat wajib lima waktu, antara adzan dan iqamah, ketika adzan shalat wajib, ketika turun hujan, saat tertentu pada hari jum’at (sebagian berpendapat saat duduknya khatib di antara dua khutbah), di dalam sujud saat shalat, saat setelah bangun malam, saat bepergian (musafir), saat berpuasa, saat berbuka puasa, dan waktu-waktu mustajab yang lain.

Pembahasan dalil-dalil waktu mustajab tidak akan dibahas di sini, insya ALLAH di tulisan yang lain.

Semoga ALLAH memudahkan kita untuk melakukan qunut nazilah, berdoa di waktu-waktu mustajab dan segala usaha kita untuk meringankan beban saudara-saudara kita di Palestina.

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

Dan Tuhanmu berfirman: "Berdo'alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina". (QS al-Mu’min : 60)

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. (QS al-Baqarah : 186).

ALLAH A’lam bi ash-shawab

*[MS] = al-Maktabah asy-Syamilah

http://noorakhmad.blogspot.com/2009/01/qunut-nazilah-untuk-muslimin-palestina_06.html

Qunut Nazilah Untuk Muslimin Palestina (Bagian 1)

Kejadian yang menimpa saudara-saudara kita seaqidah di Palestina mengharuskan kita secara syar’i untuk membantu mereka dengan segala yang kita mampu. Baik membebaskan mereka dari kezaliman orang-orang kafir Yahudi atas mereka dengan jiwa dan harta kita, maupun mengajarkan apa yang diwajibkan ALLAH atas mereka serta berdoa untuk mereka. Di antara bentuk doa yang disyari’atkan saat menghadapi situasi sulit seperti yang terjadi di Palestina adalah dengan melalui ibadah khusus yang dinamakan “qunut nazilah”. Doa di dalam qunut nazilah jauh lebih afdhal dibandingkan doa-doa di luar qunut tersebut. Hal ini karena qunut nazilah adalah cara berdoa yang dipilih oleh Rasulullah ‘alaihi ash-shalatu wa as-salam saat menghadapi situasi yang sangat berat seperti yang terjadi di Palestina kini. Apa yang dipilih Rasulullah ‘alaihi ash-shalatu wa as-salam adalah sebaik-baik teladan bagi kita dalam bersikap terhadap masalah Palestina ini dalam memohon pertolongan kepada ALLAH ‘azza wa jalla.

Qunut nazilah terdiri dari dua kata yakni qunut dan nazilah. Qunut secara bahasa artinya keta’atan, kemudian berdiri pada saat shalat juga dinamakan qunut (Mukhtar ash-Shihah 1/262 [MS]). Qunut juga berarti doa pada saat shalat (Lisan al-‘Arab 2/73 [MS]). Sedangkan nazilah adalah masa-masa yang sulit dan berat (Mukhtar ash-Shihah 1/310 [MS] dan Lisan al-‘Arab 11/656 [MS]). Sehingga qunut nazilah adalah doa pada saat berdiri dalam shalat yang dilakukan pada masa-masa sulit dan berat. Sebagian ulama berpendapat bahwa qunut nazilah ini dilakukan setelah ruku raka’at kedua pada shalat subuh. Sebagian ulama membolehkan qunut nazilah pada setiap shalat fardhu lima waktu setelah ruku’ pada raka’at terakhir (Taudhih al-Ahkam 2/246-248)

Hadits-hadits yang menyatakan disyari’atkannya qunut nazilah adalah sebagai berikut (saya mencukupkan dengan kutub as-sittah) :



1. Hadits Anas bin Malik radhiallaahu ‘anhu

A.
عَاصِمٌ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ
عَنْ الْقُنُوتِ فَقَالَ قَدْ كَانَ الْقُنُوتُ قُلْتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَهُ قَالَ فَإِنَّ فُلَانًا أَخْبَرَنِي عَنْكَ أَنَّكَ قُلْتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ فَقَالَ كَذَبَ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا أُرَاهُ كَانَ بَعَثَ قَوْمًا يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ زُهَاءَ سَبْعِينَ رَجُلًا إِلَى قَوْمٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ دُونَ أُولَئِكَ وَكَانَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدٌ فَقَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَيْهِمْ


’Ashim berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang qunut, maka beliau berkata: Ada qunut. Aku berkata: sebelum ruku’ atau setelah nya? Beliau berkata: Sebelumnya (ruku’). Dia (‘Ashim) berkata: Sesungguhnya fulan memberitahuku darimu bahwa engkau mengatakan setelah ruku’. Maka Dia (Anas) berkata: Dia telah salah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya qunut setelah ruku’ selama sebulan. Diperlihatkan padaku bahwa beliau mengutus satu kaum yang dinamakan al-Qurra (para penghafal al-Quran) kurang lebih tujuh puluh laki-laki kepada suatu kaum dari kalangan musyrikin selain mereka. Dan antara mereka dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada perjanjian. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan berdoa atas (kecelakaan) mereka (musyrikin). (HR al-Bukhari No 947 [MS]).


B.

عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ

Dari Abi Mijlaz dari Anas bin Malik beliau berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan berdoa atas Ri’l dan Dzakwan (HR al-Bukhari No 948 [MS]).

C.

حَدَّثَنَا عَاصِمٌ الْأَحْوَلُ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا حِينَ قُتِلَ الْقُرَّاءُ فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَزِنَ حُزْنًا قَطُّ أَشَدَّ مِنْهُ

Telah bercerita kepada kami ‘Ashim al-Ahwal dari Anas radhiallahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan pada saat al-Qurra’ (para penghafal al-Quran) dibunuh. Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih sedih dibanding saat itu. (HR al-Bukhari No 1217)


D.

عَاصِمٌ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ الْقُنُوتِ قَالَ قَبْلَ الرُّكُوعِ فَقُلْتُ إِنَّ فُلَانًا يَزْعُمُ أَنَّكَ قُلْتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ فَقَالَ كَذَبَ ثُمَّ حَدَّثَنَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَنَتَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ قَالَ بَعَثَ أَرْبَعِينَ أَوْ سَبْعِينَ يَشُكُّ فِيهِ مِنْ الْقُرَّاءِ إِلَى أُنَاسٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَعَرَضَ لَهُمْ هَؤُلَاءِ فَقَتَلُوهُمْ وَكَانَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدٌ فَمَا رَأَيْتُهُ وَجَدَ عَلَى أَحَدٍ مَا وَجَدَ عَلَيْهِمْ

‘Ashim berkata: Aku bertanya kepada Anas radhiallahu ‘anhu tentang qunut. Beliau berkata: Sebelum ruku’. Maka aku berkata: Sesungguhnya fulan beranggapan bahwa Engkau berkata setelah ruku’. Maka beliau berkata: Dia telah salah, kemudian beliau bercerita kepada kami dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau qunut selama sebulan setelah ruku’ berdoa atas qabilah-qabilah dari bani Sulaim. Beliau berkata: Beliau (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengutus empat puluh atau tujuh puluh, beliau (Anas) ragu, dari para al-Qurra’ (penghafal al-Quran) kepada orang-orang dari kalangan musyrikin, kemudian mereka menghadang para qurra’ tersebut kemudian mereka membunuh para qurra’ tersebut padahal antara mereka dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada perjanjian. Aku tidak pernah mendapati atas seseorang sebagaimana apa yang beliau dapati. (HR al-Bukhari No 2934 [MS]).

E.

حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ الْعَرَبِ

Qotadah telah bercerita kepada kami dari Anas, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama satu bulan setelah ruku’ berdoa atas (kecelakaan) beberapa qabilah arab. (HR al-Bukhari No 3780 [MS])

F.

عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رِعْلًا وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ اسْتَمَدُّوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَدُوٍّ فَأَمَدَّهُمْ بِسَبْعِينَ مِنْ الْأَنْصَارِ كُنَّا نُسَمِّيهِمْ الْقُرَّاءَ فِي زَمَانِهِمْ كَانُوا يَحْتَطِبُونَ بِالنَّهَارِ وَيُصَلُّونَ بِاللَّيْلِ حَتَّى كَانُوا بِبِئْرِ مَعُونَةَ قَتَلُوهُمْ وَغَدَرُوا بِهِمْ فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو فِي الصُّبْحِ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ قَالَ أَنَسٌ فَقَرَأْنَا فِيهِمْ قُرْآنًا ثُمَّ إِنَّ ذَلِكَ رُفِعَ بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَأَرْضَانَا وَعَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ حَدَّثَهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لِحْيَانَ
زَادَ خَلِيفَةُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ حَدَّثَنَا أَنَسٌ أَنَّ أُولَئِكَ السَّبْعِينَ مِنْ الْأَنْصَارِ قُتِلُوا بِبِئْرِ مَعُونَةَ قُرْآنًا كِتَابًا نَحْوَهُ

Dari Qotadah dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Ri’l, Dzakwan, ‘Ushayyah dan Bani Lahyan meminta tambahan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atas musuh dengan tujuh puluh dari kaum anshar, kami menamakan mereka al-Qurra’ (para penghafal al-Quran) pada zaman mereka. Mereka mencari kayu bakar (bekerja) di siang hari dan shalat di malam hari hingga mereka sampai sumur Ma’unah, orang-orang musyrik membunuh mereka dan berkhianat maka sampailah (berita itu) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau qunut selama sebulan berdua saat shalat subuh atas (kecelakaan) qabilah dari qabilah-qabilah arab atas Ri’l, Dzakwan, ‘Ushayyah dan Bani Lahyan. Anas berkata: Maka kami membaca ayat al-Quran tentang mereka kemudian ayat itu diangkat (mansukh) “Ballighuu ‘annaa qaumanaa annaa laqiinaa rabbanaa faradhia ‘annaa wa ardhaanaa” (Sampaikanlah kaum kami oleh kalian dari kami bahwasanya kami berjumpa dengan Rabb kami kemidian Dia ridha dengan kami dan membuat kami ridha). Dan dari Qotadah dari Anas bin Malik, beliau menceritakannya bahwa Nabi ALLAH shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan di dalam shalat subuh berdoa atas beberapa qabilah dari qabilah-qabilah arab atas Ri’l, Dzakwan, ‘Ushayyah, dan Bani Lahyan. Khalifah menambah: Telah mencertiakan kepada kami Yazid bin Zurai’, telah menceritakan kepada kami Sa’id dari Qotadah, telah bercerita kepada kami Anas bahwa mereka adalah tujuh puluh dari kalangan anshar, dibunuh di sumur ma’unah. Lafadz Qur’an diganti Kitab semacamnya. (HR al-Bukhari No 3781 [MS])

G.

عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَيَقُولُ عُصَيَّةُ عَصَتْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Dari Abi Mijlaz dari Anas radhiallahu ‘anhu beliau berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan setelah ruku’ berdoa atas Ri’l, Dzakwan dan berkata ‘Ushayyah telah durhaka kepada ALLAH dan RasulNya. (HR al-Bukhari No 3785 [MS])

H.

حَدَّثَنَا عَاصِمٌ الْأَحْوَلُ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ الْقُنُوتِ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ نَعَمْ فَقُلْتُ كَانَ قَبْلَ الرُّكُوعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَهُ قُلْتُ فَإِنَّ فُلَانًا أَخْبَرَنِي عَنْكَ أَنَّكَ قُلْتَ بَعْدَهُ قَالَ كَذَبَ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا أَنَّهُ كَانَ بَعَثَ نَاسًا يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ وَهُمْ سَبْعُونَ رَجُلًا إِلَى نَاسٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ وَبَيْنَهُمْ وَبَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدٌ قِبَلَهُمْ فَظَهَرَ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ كَانَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدٌ فَقَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا يَدْعُو عَلَيْهِمْ

Telah menceritakan kepada kami ‘Ashim al-Ahwal, beliau berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang qunut di dalam shalat. Maka beliau berkata: Betul. Kemudian aku berkata: Sebelum ruku’ atau setelahnya?. Beliau menjawab: Sebelumnya. Aku berkata: Sesungguhnya fulan menceritakan kepadaku darimu bahwa engkau berkata setelahnya (ruku’). Beliau berkata: Dia telah salah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut setelah ruku’ hanya sebulan. Beliau mengutus orang-orang yang dinamakan al-Qurra’ (penghafal al-Quran), mereka berjumlah tujuh puluh laki-laki kepada orang-orang dari kalangan musyrikin, dan di antara mereka dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada perjanjian dari sisi mereka. Maka muncullah orang-orang yang ada perjanjian antara mereka dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut setelah ruku’ selama sebulan berdoa atas mereka. (HR al-Bukhari No 3787 [MS]).

I.

عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَيَقُولُ عُصَيَّةُ عَصَتْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Dari Abi Mijlaz dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan setelah ruku’ di dalam shalat subuh berdoa atas Ri’l, Dzakwan dan berkata ‘Ushayyah telah durhaka kepada ALLAH dan RasulNya. (HR Muslim No 1087 [MS])

J.

أَخْبَرَنَا أَنَسُ بْنُ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ يَدْعُو عَلَى بَنِي عُصَيَّةَ

Telah memberi tahu kami Anas bin Sirin dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan setelah ruku’ di dalam shalat fajar (subuh), berdoa atas bani ‘Ushayyah. (HR Muslim 1088 [MS]).


K.

عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
سَأَلْتُهُ عَنْ الْقُنُوتِ قَبْلَ الرُّكُوعِ أَوْ بَعْدَ الرُّكُوعِ فَقَالَ قَبْلَ الرُّكُوعِ قَالَ قُلْتُ فَإِنَّ نَاسًا يَزْعُمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ فَقَالَ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أُنَاسٍ قَتَلُوا أُنَاسًا مِنْ أَصْحَابِهِ يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ

Dari ‘Ashim dari Anas, beliau (‘Ashim) bertanya kepadanya (Anas) tentang qunut apakah sebelum ruku’ atau setelah ruku? Maka beliau menjawab: sebelum ruku’. Beliau (‘Ashim) berkata: Aku berkata: Orang-orang beranggapan bahwa Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam qunut setelah ruku’. Maka beliau (Anas) berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya qunut selama sebulan berdoa atas orang-orang yang membunuh orang-orang dari sahabat beliau yang dinamakan al-Qurra’ (penghafal al-Quran). (HR Muslim No 1089 [MS]).

L.

عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَوْا اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Dari Qotadah dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan melaknat Ri’l, Dzakwan dan ‘Ushayyah, mereka durhaka kepada ALLAH dan RasulNya. (HR Muslim No 1091 [MS]).

M.

عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ

Dari Qotadah dari Anas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan berdoa atas qabilah-qabilah dari qabilah-qabilah arab kemudian beliau meninggalkannya (yakni qunut). (HR Muslim No 1092 [MS])

N.

عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ
هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ قَالَ نَعَمْ بَعْدَ الرُّكُوعِ يَسِيرًا
Dari Muhammad beliau berkata: Aku berkata kepada Anas: Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut di dalam shalat subuh? Beliau menjawab: Iya setelah ruku’ secara ringan saja (pendek). (HR Muslim No 1086 [MS]).

O.

عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّهُ سُئِلَ هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ فَقَالَ نَعَمْ فَقِيلَ لَهُ قَبْلَ الرُّكُوعِ أَوْ بَعْدَ الرُّكُوعِ قَالَ بَعْدَ الرُّكُوعِ قَالَ مُسَدَّدٌ بِيَسِيرٍ

Dari Muhammad dari Anas bin Malik, bahwa beliau ditanya: Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut di dalam shalat subuh? Beliau berkata: Iya. Maka dikatakan pada beliau: Apakah sebelum ruku’ atau setelah ruku’? Beliau berkata: Setelah ruku’. Musaddad berkata: dengan ringan saja (pendek). (HR Abu Dawud No 1232 [MS])
Hadits ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud No 1444 [MS].

P.

عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا ثُمَّ تَرَكَهُ

Dari Anas bin Sirin dari Anas bin Malik sesungguhnya Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan kemudian beliau meninggalkannya. (HR Abu Dawud No 1233 [MS]).
Hadits ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud No 1445 [MS].

Q.

عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ
سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ الْقُنُوتِ فَقَالَ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوعِ

Dari Muhammad, beliau berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang qunut. Maka beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut setelah ruku’. (HR Ibnu Majah No 1174 [MS]).
Hadits ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah No 1184 [MS].

http://noorakhmad.blogspot.com/2009/01/qunut-nazilah-untuk-muslimin-palestina.html

Senin, 03 Mei 2010

Hadits Kuraib Tentang Hilal Ramadhan

Hadits Kuraib lengkapnya sebagaimana dalam Shahih Muslim (No. 1819
Maktabah Syamilah)

Dari Kuraib bahwasanya Umm al-Fadhl binti al-Harits mengutusnya kepada
Mu'awiyah ke Syam, Kuraib berkata : Aku telah sampai Syam maka aku
menyelesaikan keperluannya (Umm al-Fadhl), Ramadhan telah dimulai
atasku dan aku di Syam, maka aku melihat hilal pada malam Jum'at
kemudian akau sampai Madinah di akhir bulan (Ramadhan), maka Abdullah
ibnu Abbas r.a. bertanya kepadaku kemudian beliau menyebut hilal dan
berkata " Kapan engkau melihat hilal?" maka aku menjawab "Kami
melihatnya malam Jum'at" maka beliau berkata "Apakah engkau benar-benar
melihat?" maka aku jawab "Iya dan orang-orang juga melihatnya terus
berpuasa dan Mu'awiyahpun berpuasa", beliau berkata "Akan tetapi kami
melihatnya malam Sabtu maka kami akan terus berpuasa 30 hari atau
sampai kami melihatnya (hilal)", aku berkata "Apakah kita tidak
mencukupkan dengan rukyat Mu'awiyah dan puasanya?", beliau berkata
"Tidak, seperti inilah Rasulullah 'alaihi shalatu wa salam
memerintahkan kami".



Titik pangkal perbedaan adalah pada kata-kata "Tidak, seperti inilah
Rasulullah 'alaihi shalatu wa salam memerintahkan kami" yang oleh
sebagian Ulama dimaknai bahwa masing-masing negeri mempunyai mathla' sendiri
dengan alasan karena itu perintah Rasul 'alaihi shalatu wa salam dan
tidak cukup dengan rukyat Mu'awiyah (rukyat penduduk Syam).

Sebenarnya hal itu masih bisa dipertanyakan yakni apakah yang
diperintahkan Rasul 'alaihi shalatu wa salam adalah perintah melihat
hilal atau perintah masing-masing negeri dengan mathla'nya sendiri? saya
cenderung pendapat bahwa perintah itu adalah perintah tidak beridul
fithri sampai melihat hilal atau digenapkan 30 jika tidak tampak.

Kemudian terhadap apakah tidak cukup rukyat Mu'awiyah? jelas tidak
mungkin bagi Ibnu Abbas mengikuti rukyat Mu'awiyah karena tidak ada
informasi yang sampai kepada beliau malam saat Kuraib melihat hilal,
Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Maka Ibnu Abbas
mengamalkan rukyatnya sendiri dan penduduk Madinah, apabila malam
Jumat ada info bahwa hilal telah tampak dari penduduk Syam mungkin
Ibnu Abbas akan memulai Jumat bukan Sabtu.
Ini berlaku juga misalnya apabila kita menggenapkan 30 hari sya'ban
karena hilal samar atau tertutup sehingga tidak tampak ternyata
seminggu kemudian datang berita kalau Hilal telah tampak di negeri
lain, maka kita tidak perlu menghitung mundur dengan mengikuti hilal
negeri lain tersebut dan tidak perlu mengqadha puasa yang menurut
versi negeri lain sudah tanggal 1 Ramadhan. Cukuplah kita berpuasa
sampai kita melihat hilal atau ada yang menginformasikan hilal telah
tampak untuk beridul fithri kecuali kalau ternyata kita salah yang
berakibat puasa 28 hari atau 31 hari ini jelas pasti kita salah
(tidak mungkin Ramadhan 28 hari atau 31 hari).

http://noorakhmad.blogspot.com/2008/12/hadits-kuraib-tentang-hilal-ramadhan.html

Penentuan Awal Ramadhan

Masalah penentuan awal puasa ramadhan dan kapan idul Fithri memang
menuai kontroversi sejak dahulu, bahkan mungkin termasuk perkara yang
paling banyak memunculkan perbedaan pendapat di kalangan para Ulama
sejak dahulu maupun sekarang.

Dasar penentuan puasa Ramadhan maupun Idul Fithri bahkan juga Idul
Adha berdasar pada hadits yang maknanya :

"Puasalah kalian karena ru'yatnya dan berbukalah (idul fithri) karena
rukyatnya, jika tertutup (awan) sempurnakanlah hitungan itu" (HSR
Muslim dari Abu Hurairah)

dalam riwayat al-Bukhari "...sempurnakanlah hitungan Sya'ban menjadi
30 hari"
hadits semakna juga dikeluarkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i
dan Ibnu Majah dengan lafadz yang berlainan tetapi maknanya
berdekatan.

Bermula dari hadits inilah pemahaman para Ulama berbeda-beda

1. Apakah yang dimaksud rukyat, apakah melazimkan basyariah haqiqiah
(mata manusia) atau boleh dengan rukyat maknawiyah (dengan
hitung-hitungan astronomi)? sehingga muncullah metode hisab astronomi
(Muhammadiyyah, Persis,..). Imam empat madzhab dan para salaf
(sahabat, tabi'in, tabi'ut tabi'in) tidak ada yang mengenal hisab
sehingga otomatis mereka menggunakan rukyat basyariah. Saya tidak akan
panjang lebar menyebutkan perkataan para Ulama tentang hal ini. Saya
sendiri cenderung dengan rukyat basyariah karena

A. Itu yang diperintahkan Rasulullah 'alaihi shalatu wa salam,
maknanya kalau rukyat basyariah pasti sesuai dzahirnya teks hadits
sedang rukyat hisabiyah (yang merupakan pemaknaan yang tidak sesuai
dzahir teks (takwil)) bagi saya sekedar membantu dan memberikan
masukan pengetahuan yang bersifat optional (tidak pakai hisab pun
puasa tetap sah selama sesuai perintah dalam hadits tersebut), karena
puasa pertama Rasulullah 'alaihi shalatu wa salam tetap sah saat
menyempurnakan Sya'ban 30 karena tertutup awan walaupun pada waktu itu
kalau seandainya dihitung dengan hisab astronomi mungkin sudah masuk
tanggal 2 Ramadhan (secara astronomi) sehingga secara syar'i tidak
perlu mengganti puasa tanggal 1 Ramadhan versi astronomi karena secara
syar'i memang belum masuk 1 Ramadhan.

B.Lebih sederhana dan sesuai prinsip agama Islam yang sederhana serta
mudah. Melihat hilal cukup dengan mata telanjang tidak perlu teleskop
maupun advanced methods seperti hisab dan sejenisnya. Jadi saya
cenderung memahami puasa bulan Ramadhan secara syar'i bukan bulan
Ramadhan secara astronomi, kalau secara syar'i (perintah teks hadits)
hilal tidak terlihat entah karena mendung atau yang lain berarti
Sya'ban 30 hari secara syar'i walaupun secara astronomi sebenarnya
Sya'ban hanya 29. Dalil yang membuat saya cenderung bahwa bulan
Ramadhan yang dimaksud untuk berpuasa adalah bulan syar'i bukan
astronomi adalah :
Perintah Rasulullah 'alaihi shalatu wa salam untuk mengikuti orang-orang
(dimaknai dengan mayoritas atau pemimpin) saat ru'yat kita tidak
diterima oleh mayoritas manusia atau pemimpin kaum muslimin (khalifah,
raja, sultan, presiden, ...dst) yakni :
hadits yang bermakna "Puasa itu adalah hari kalian berpuasa, Idul
Fithri itu itu hari kalian beridul Fithri dan Idul Adha itu adalah
hari kalian menyembelih (hewan kurban)" (HR at-Tirmidzi dari Abu
Hurairah beliau berkata hasan gharib dan disebutkan al-Albani dalam
Silsilah Hadits Shahih) dalam lafadz yang lain dari 'Aisyah "Idul
Fithri itu adalah hari di mana orang-orang berIdul Fithri, Idul Adha
adalah hari di mana orang-orang menyembelih (kurban)" (HR at-Tirmidzi
dan beliau berkata hasan gharib shahih min hadza al-wajhi, Al-Albani
menyebutkan dalam Shahih at-Tirmidzi)
Berdasar teks hadits tersebut, sebagian ulama menyatakan bahwa bagi
seorang yang melihat hilal sendirian tetapi menyelisihi mayoritas kaum
muslimin setempat atau menyelisihi pemimpin karena persaksiannya
melihat hilal ditolak hakim (qadhi) maka bagi dia harus mengikuti
mayoritas atau pemimpin dan tidak boleh mengamalkan rukyatnya
sendirian.
Bagi saya ini adalah dalil bahwa puasa adalah mengikuti arahan
syari'at bukan astronomi, bulan ramadhan yang diperintahkan untuk
berpuasa adalah bulan syar'i bukan bulan astronomi.
Dalam hadits ini juga perintah untuk menjaga persatuan dan jama'ah
bersama mayoritas masyarakat muslim selama masyarakat juga berdasar
dalil-dalil dan ijtihad yang syar'i walaupun bertentangan dengan ra'yu
(pendapat) kita pribadi khususnya masalah puasa, idul fitri dan idul
adha dan juga masalah-masalah yang lain, boleh berbeda pendapat tapi
persatuan dan jama'ah tetap dijaga. Dalam hal ini pula saya mengikuti
pemerintah Malaysia dan mayoritas masyarakat muslim Tronoh untuk
berhari raya. Sedangkan yang di Indonesia mengikuti mayoritas
masyarakat setempat selama mereka menggunakan dasar dari ijtihad yang
syar'i.

2.Apakah rukyat pada suatu negeri melazimkan negeri yang lain menerima
rukyat itu?
Sebagian ulama memahami setiap negeri punya rukyat sendiri, atau
sesuai mathla' dan bujur astronomi.
sebagian memahami rukyat berlaku ke negeri-negeri lainnya tanpa dibatasi
mathla' atau bujur astronomi berdasar teks hadits yang tidak menyebut
bahwa masing-masing negeri punya rukyat sendiri, pendapat terakhir ini
yang saya pilih berdasar teks hadits di atas, yakni apabila ada khabar
hilal telah terlihat maka besoknya waktu berpuasa, tidak peduli yang
melihat di arab, afrika, malaysia, eropa, amerika dll selama orang
yang memberi informasi terpercaya.
Akan tetapi pendapat saya ini akan tetap tunduk dengan mayoritas kaum
muslimin dan pemerintahnya di tempat saya tinggal (tronoh). Misalnya
jika negara lain menyatakan terlihat, tetapi masyarakat cenderung
menggunakan rukyat negerinya sendiri dan tidak terlihat, maka saya
ikut mereka (masyarakat) walaupun bertentangan dengan pendapat pribadi
saya.

Sebagai informasi, metode hisab sendiri berbeda dalam menyatakan awal
bulan


-kriteria wujudul hilal yakni jika
hilal di atas 0 derajat
(0.0000000000000000000000000000000000000000000000000009 derajat
misalnya) maka sudah masuk bulan Ramadhan sepertinya ini hitungan
bulan versi astronomi CMIIW


-kriteria imkan ar-ru'yah inipun berbeda-beda dalam menentukan derajat ketinggian hilal yang mungin dilihat mata telanjang (ada yang 2 derajat, 5, 7 dst, saya tidak hafal), misalnya
jika sudah 2 derajat artinya masuk bulan Ramadhan (bagi yang mensyaratkan min 2 derajat), metode ini berusaha menentukan bulan secara syar'i (mungkin tidaknya terlihat mata telanjang) tapi dengan metode hisab.

Ada satu pertanyaan saya, apakah metode hisab ini bisa dikatakan pasti
atau bisa mengandung error? mungkin kawan-kawan ahli astronomi bisa
menjawabnya.

Maka secara sederhana, saya akan mengikuti masyarakat dan pemimpin di
mana saya tinggal selama mereka menggunakan ijtihad syar'i walaupun
bertentangan dengan pendapat pribadi saya sendiri demi persatuan dan
jama'ah.

Allahu a'lam.


http://noorakhmad.blogspot.com/2008/12/penentuan-awal-ramadhan.html