Mutiara Salaf

"Wahai manusia Aku hanyalah orang yang mengikuti sunnah dan bukan pembuat bid'ah. Jika Aku berbuat baik maka ikutilah dan jika Aku berbuat buruk maka ingatkanlah" [Abu Bakar Ash-Shidiq]

Blog ini dibuat terutama sebagai catatan/arsip bagi ana sehingga mudah mengakses [karena telah dikategorikan] artikel para ustadz ahlu sunnah yang materinya terpencar-pencar di masing-masing situs yang diasuh langsung oleh mereka. Namun alangkah baiknya jika ana tidak menyimpannya sendiri di dalam hard disk melainkan di sebuah blog yang diharapkan dapat bermanfaat bagi orang lain entah dia itu muslim atau kafir, ahlu sunnah atau ahli bid'ah, orang yang sudah "ngaji" atau yang masih awam.

Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Mei 2010

Memahami Hadits : Ini Adalah Kurbanku Dan Kurban Siapa Saja Dari Umatku Yang Belum Berkurban

Hadits ini shahih, diriwayatkan dari sejumlah sahabat dengan lafazh yang berbeda. Di antaranya yaitu :

1). Hadits Jabir Radhiyallahu 'anhu

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu 'anhu , ia berkata: Aku ikut bersama Rasulullah n pada hari 'Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata,"Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban." Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (II/86), At Tirmidzi dalam Jami'-nya (1.141) dan Ahmad (14.308 dan 14.364). Para perawinya tsiqat, hanya saja, ada masalah dengan perawi yang bernama Al Muththalib. Dikatakan, bahwa ia banyak meriwayatkan hadits mursal. Masalah ini telah diisyaratkan oleh At Tirmidzi dengan pernyataannya: "Hadits ini gharib (hanya diriwayatkan oleh satu orang sahabat, Red) dari jalur ini. Hadits inilah yang diamalkan oleh Ahli Ilmu dari kalangan sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya. Yaitu hendaklah seorang lelaki apabila menyembelih mengucapkan ‘Bismillah Allahu Akbar’. Ini adalah merupakan pendapat Ibnul Mubarak. Dan dikatakan bahwa Al Muththalib bin Abdillah bin Hanthab belum mendengar dari Jabir."


Sepertinya At Tirmidzi mengisyaratkan cacat riwayat ini. Yaitu, kemungkinan adanya keterputusan sanad antara Al Muththalib dan Jabir. Namun ada mutaba'ah bagi riwayat Jabir ini yang diriwayatkan dengan lafazh yang berbeda, dengan lafazh berikut ini:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ فِي يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ حِينَ وَجَّهَهُمَا ( إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ )
( إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ ) اللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ ثُمَّ سَمَّى اللَّهَ وَكَبَّرَ وَذَبَحَ

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy pada hari 'Id. Setelah mengarahkan keduanya (ke kiblat), Beliau berkata,’Sesungguhnya aku hadapkan wajahku secara lurus kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, penyembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah bagi Allah Rabb semesta alam, tiada sekutu bagiNya dan itulah yang telah diperintahkan kepadaku, dan aku orang yang pertama berserah diri. Ya, Allah! Sesungguhnya ini dariMu dan untukMu, kurban dari Muhammad dan umatnya.’ Kemudian Beliau menyebut asma Allah, bertakbir lalu menyembelihnya." [Lafazh ini diriwayatkan oleh Ad Darimi, 1.864, dan ini adalah lafazh riwayatnya; Abu Dawud, 2.413; Ibnu Majah, 3.112 dan Ahmad, 14.491].

Dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ishaq. Dia merupakan perawi shaduq (jujur), namun sering melakukan tadlis (penyamaran). Juga terdapat perawi bernama Abu Ayyasy Az Zuraqi. Dia seorang perawi yang maqbul (diterima). Sanad ini layak dijadikan sebagai mutabi' (penguat) bagi sanad yang pertama.

2). Hadits Abu Hurairah dan 'Aisyah Radhiyallahu 'anhuma

عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Diriwayatkan dari 'Aisyah dan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila hendak menyembelih kurban, Beliau membeli dua ekor kambing kibasy yang besar dan gemuk, bertanduk, berwarna putih dan terputus pelirnya. Beliau menyembelih seekor untuk umatnya yang bertauhid dan membenarkan risalah, kemudian menyembelih seekor lagi untuk diri Beliau dan untuk keluarga Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam". [Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, 3.113; Ahmad, 24.660 dan 24.699]

Para perawinya tsiqah, kecuali Abdullah bin Muhammad bin Uqail. Dia adalah perawi shaduq. Sehingga sanad hadits ini derajatnya hasan. Hanya saja, dalam riwayat Ahmad, no. 24.660 disebutkan: “Dari Abu Hurairah bahwa 'Aisyah berkata…", sedangkan dalam riwayat nomor 24.699 disebutkan: "Dari 'Aisyah atau dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhuma." Lafazh seperti ini juga diriwayatkan oleh Anas.

3). Hadits Anas bin Malik Radhiyalahu 'anhu

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: "ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَرَّبَ أَحَدُهُمَا فَقَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَهْلِ بَيْتِهِ، وَقَرَّبَ الآخَرُ فَقَالَ: "بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ عَمَّنْ وَحَّدَكَ مِنْ أُمَّتِي

Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih dan bertanduk. Beliau menyembelih yang seekor seraya berkata: "Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, kurban dari Muhammad dan keluarganya." Lalu Beliau menyembelih yang seekor lagi seraya berkata: "Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, qurban dari siapa saja yang mentauhidkanMu dari kalangan umatku."

4). Hadits Abu Thalhah Radhiyallahu 'anhu

عَنْ أَبِي طَلْحَةَ "أَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَقَاَلَ عِنْدَ الأَوَّلِ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَعِنْدَ الثَّانِي عَمَّنْ آمَنَ بِي وَصَدَّقَنِي مِنْ أُمَّتِي

Diriwayatkan dari Abu Thalhah Radhiyallahu 'anh, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih. Ketika menyembelih kambing yang pertama, Beliau berkata: "Dari Muhammad dan keluarga Muhammad." Dan ketika menyembelih yang kedua, Beliau berkata: "Dari siapa saja yang beriman kepadaku dan membenarkanku dari kalangan umatku." [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Mushannaf dan Abu Ya'laa Al Muushili dalam Musnad-nya].

5). Hadits Abu Rafi' Radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Ahmad (VI/8 dan 391). Sanadnya dihasankan oleh Al Haitsami dalam Majma' Az Zawaid (IV/22) dan menambahkan penisbatan riwayat ini kepada Al Bazzar. Kesimpulannya, hadits ini shahih diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Atau lebih tepat derajatnya adalah shahih lighairihi.

FiIQH HADITS
Dalam masalah ini, terdapat dua perkara. Pertama : Menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan keluarganya. Kedua : Menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan untuk umat (selain keluarganya).

Untuk masalah yang pertama, mayoritas ulama sepakat membolehkannya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah berkata dalam kitab Zaadul Ma'ad (II/323): "Di antara petunjuk Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu seekor kambing cukup untuk seseorang beserta keluarganya, meskipun keluarganya itu banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha' bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari: "Bagaimanakah penyembelihan qurban pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya dahulu seorang lelaki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya, mereka memakannya dan memberi makan orang lain." [At Tirmidzi berkata,"Hadits ini hasan shahih."]

Lebih lanjut Imam At Tirmidzi menjelaskan di dalam kitab Jami'-nya dalam bab: بَابٌ الشَاةُ الوَاحِدَةُ تُجْزِىءُ عَنْ أَهْلِ البَيْتِ (Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga):

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَاحْتَجَّا بِحَدِيثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ضَحَّى بِكَبْشٍ فَقَالَ هَذَا عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا تُجْزِي الشَّاةُ إِلَّا عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ

"Inilah yang diamalkan oleh sebagian Ahli Ilmu dan merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Mereka berdua berdalil dengan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Beliau menyembelih kurban seekor kambing kibasy dan berkata: "Ini adalah qurban dari siapa saja yang belum berqurban dari kalangan umatku."

Sebagian Ahli Ilmu berpendapat, seekor kambing hanya mencukupi sebagai qurban untuk seorang saja. Ini adalah pendapat Abdullah bin Al Mubarak dan para ahli ilmu lainnya."

Lebih jelas lagi, Ibnu Qudamah Al Maqdisi di dalam kitab Al Mughni (XIII/365) mengatakan: "Seorang lelaki boleh menyembelih seekor kambing atau sapi atau unta untuk keluarganya. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dan ini juga pendapat Malik, Al Laits, Al Auza'i dan Ishaq. Dan hal ini telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. Shalih bin Ahmad berkata: "Aku bertanya kepada ayahku: "Bolehkah menyembelih seekor kambing untuk keluarga?" Beliau menjawab: "Boleh, tidak mengapa!"

Imam Al Bukhari juga telah menyebutkan sebuah riwayat yang mendukung pendapat ini dari Abdullah bin Hisyam, bahwa ia dibawa oleh ibunya, Zainab binti Humaid kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ibunya berkata: "Wahai, Rasulullah, bai’atlah dia." Nabi berkata: Ia masih kecil."Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan berdo’a untuknya. Dan Beliau menyembelih seekor kambing untuk seluruh keluarga Beliau."

Imam Malik berkata di dalam kitab Al Muwaththa':

وَأَحْسَنُ مَا سَمِعْتُ فِي الْبَدَنَةِ وَالْبَقَرَةِ وَالشَّاةِ أَنَّ الرَّجُلَ يَنْحَرُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ الْبَدَنَةَ وَيَذْبَحُ الْبَقَرَةَ وَالشَّاةَ الْوَاحِدَةَ هُوَ يَمْلِكُهَا وَيَذْبَحُهَا عَنْهُمْ وَيَشْرَكُهُمْ فِيهَا

(Penjelasan yang paling baik yang aku dengar tentang qurban unta, sapi dan kambing, yaitu seorang lelaki boleh menyembelih seekor unta, sapi atau kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Dialah pemiliknya, dan ia sembelih untuk keluarganya juga. Dia sertakan mereka bersamanya pada kurban tersebut).

Asy-Syaukani berkata di dalam kitab Nailul Authar, As-Sailul Jarrar dan Ad Dharari Al Mudhiyyah: "Pendapat yang benar adalah seekor kambing dapat dijadikan qurban untuk satu keluarga. Meskipun jumlah mereka seratus orang atau lebih sebagaimana yang telah ditetapakan oleh Sunnah Nabi."

Seperti itu pula yang dijelaskan oleh Ash Shan'ani dalam kitab Subulus Salam. Beliau mengatakan:

"Sabda Nabi 'dan keluarga Muhammad' dalam lafazh lain ‘dari Muhammad dan keluarga Muhammad', menunjukkan bahwa dibolehkan penyembelihan qurban dari seorang kepala keluarga untuk keluarganya dan menyertakan mereka dalam pahalanya."

Dari penjelasan para ulama di atas jelaslah, jika seorang kepala keluarga boleh menyembelih qurban untuk dirinya dan untuk keluarganya. Lalu bagaimana bila ia menyembelih untuk orang lain yang bukan keluarganya atau untuk umat? Berdalil bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk dirinya dan umatnya. Bolehkah hal tersebut?

Di dalam Tuhfatul Ahwadzi (Kitabul Adhahi, Bab ke 1.014), Al Mubarakfuri menjelaskan : "Jika engkau katakan bahwa hadits-hadits tersebut mansukh, atau kandungannya khusus dan tidak boleh diamalkan seperti yang dikatakan oleh Ath Thahaawi dalam Syarah Ma'ani Wal Atsar, maka kami jawab, ‘Penyembelihan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk umatnya dan penyertaan mereka pada qurban Beliau bersifat khusus bagi Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (khushushiyyah). Adapun penyembelihan qurban Beliau untuk diri Beliau dan keluarganya, tidaklah khusus bagi Beliau (bukan khushushiyyah) dan tidak pula mansukh. Dalilnya, para sahabat Radhiyallahu 'anhum menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, sebagaimana yang telah engkau ketahui bersama. Dan tidak ada diriwayatkan dari seorang sahabatpun jika mereka menyembelih seekor kambing untuk ummat dan menyertakan ummat pada qurban mereka’."

Penjelasan Al Mubarakfuri ini sekaligus menerangkan kesalahan sebagian orang yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau satu RT, misalnya, karena Sunnah Nabi dan para sahabat menyembelih qurban hanya untuk diri dan keluarga.

Di dalam kitab Aunul Ma'bud ketika mensyarah hadits Abu Dawud di atas, Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq ‘Azhim Abadi berkata: "Dalam kitab Fathul Wadud dikatakan ‘Hadits ini menjadi dalil bagi orang yang berpendapat seekor kambing disembelih oleh salah seorang anggota keluarga, maka syi’ar dan sunnahnya meliputi seluruh anggota keluarga tersebut. Berdasarkan hal ini, penyembelihan qurban adalah sunnah kifayah untuk satu keluarga. Dan itulah yang menjadi kandungan hadits. Adapun yang tidak berpendapat demikian mengatakan, bahwa keikutsertaan di sini adalah dalam hal pahala. Ada yang mengatakan, inilah yang lebih tepat’."

Aku (Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi) katakan: "Pendapat yang benar adalah seekor kambing cukup untuk satu keluarga, karena para sahabat melakukan seperti itu pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."

Al Khaththabi berkata dalam kitab Al Ma'alim: "Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ‘dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad’ menunjukkan bahwa seekor kambing cukup untuk seseorang dan keluarganya, meskipun jumlah mereka banyak. Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa keduanya mengamalkan seperti itu. Imam Malik, Al Auza'i, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah membolehkannya. Sedangkan Abu Hanifah dan Ats Tsauri membencinya’."

Ibnu Abid Dunya meriwayatkan, bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu melakukan seperti itu. Beliau menyembelih seekor kambing untuknya dan seluruh keluarganya.”

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari, Bab Penyembelihan Hewan Kurban Bagi Para Musafir dan Kaum Wanita: "Jumhur ulama berdalil dengan hadits ini. Bahwa hewan kurban cukup untuk seseorang dan keluarganya. Namun pendapat ini ditentang oleh Hanafiyah dan Ath Thahawi dengan mengklaim, bahwa hal itu khusus bagi Nabi atau sudah dimansukhkan. Namun ia tidak menyertakan dalil bagi klaimnya tersebut. Al Qurthubi berkata: "Tidak ada dinukil bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan setiap isterinya untuk menyembelih qurban masing-masing, padahal pelaksanaan qurban terus berulang setiap tahun dan isteri Nabi juga banyak. Biasanya perkara semacam ini pasti telah dinukil, kalau memang benar-benar terjadi sebagaimana dinukilnya banyak perkara-perkara juz'iyyat lainnya. Hal ini dikuatkan lagi dengan riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Malik, Ibnu Majah dan At Tirmidzi dan dishahihkan olehnya dari jalur Atha' bin Yasar, bahwa ia bertanya kepada Abu Ayyub, lalu ia menyebutkan riwayatnya."

Kemudian Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi menyimpulkan masalah ini sebagai berikut: "Wal hasil, seekor kambing cukup untuk kurban seseorang dan keluarganya, meskipun jumlah mereka banyak. Hal ini berlaku pada udhhiyah bukan pada hadyu, sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat 'Aisyah Ummul Mukminin yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud. Dan dalam riwayat Jabir yang dikeluarkan oleh Ad Darimi dan penulis kitab Sunan. Juga riwayat Abu Ayyub Al Anshari yang diriwayatkan oleh Malik, At Tirmidzi dan Ibnu Majah. Serta riwayat Abdullah bin Hisyam yang telah bertemu dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam riwayat Al Hakim di kitab Al Mustadrak. Serta riwayat Abu Thalhah dan Anas yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Riwayat Abu Rafi' dan kakek Abul Asyadd yang dikeluarkan oleh Ahmad, serta sejumlah riwayat dari beberapa orang sahabat lainnya. Adapun klaim Ath Thahawi, bahwa hadits ini mansukh atau khusus bagi Nabi saja, telah dibantah oleh para ulama sebagaimana yang telah disebutkan oleh An Nawawi. Karena tidak boleh mengklaim mansukh atau khushushiyyah tanpa disertai dalil. Bahkan telah diriwayatkan sebaliknya dari Ali, Abu Hurairah dan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, bahwa mereka mengamalkannya sebagaimana yang telah disebutkan oleh Al Khaththabi dan para ulama lainnya."

Berkaitan dengan riwayat Ahmad dari kakek Abu Asyadd yang diisyaratkan oleh Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi di atas, perlu diketahui jika hadits tersebut dhaif. Selengkapnya, hadits tersebut sebagai berikut:

كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَمًا فَاشْتَرَيْنَا أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقَدْ أَغْلَيْنَا بِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلَاهَا وَأَسْمَنُهَا وَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَجُلٌ بِرِجْلٍ وَرَجُلٌ بِرِجْلٍ وَرَجُلٌ بِيَدٍ وَرَجُلٌ بِيَدٍ وَرَجُلٌ بِقَرْنٍ وَرَجُلٌ بِقَرْنٍ وَذَبَحَهَا السَّابِعُ وَكَبَّرْنَا عَلَيْهَا جَمِيعًا

Aku (kakek Abul Asyadd) adalah orang ketujuh bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan kami agar mengumpulkan uang masing-masing satu dirham untuk membeli seekor hewan kurban (kambing) seharga tujuh dirham. Kami berkata,"Wahai, Rasulullah! Kita membeli hewan dengan harga mahal." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Sesungguhnya sebaik-baik hewan kurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk." Kemudian Rasulullah menyuruh seorang memegang kakinya, seorang lagi memegang kaki, seorang lagi memegang tangan, seorang lagi memegang tangan, seorang memegang tanduk dan seorang lagi memegang tanduk, kemudian orang yang ketujuh menyembelihnya. Kamipun seluruhnya bertakbir ketika menyembelihnya.

Di dalam sanad hadits tersebut, terdapat tiga perawi majhul, yaitu: Utsman bin Zufar, Abul Asyadd As Sulami dan ayahnya. Ketiganya adalah perawi majhul. Dengan demikian hadits tersebut dhaif, sehingga tidak bisa dipakai menjadi hujjah.

Kesimpulan
1. Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga adalah dibolehkan, sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabat Beliau.
2. Penyembelihan qurban untuk diri dan untuk umat (selain keluarga) hanyalah khusus bagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang ada, mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarganya.
3. Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, sebab hal seperti itu tidak dilakukan oleh para salaf dari kalangan sahabat dan tabi'in.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

http://ustadzabuihsan.blogspot.com/2009/12/memahami-hadits-ini-adalah-kurbanku-dan.html

Selasa, 06 April 2010

Bincang-bincang Hadits Khilafah (2)

Kemudian penulis berkata :
> Salah satu rawi Hadis di atas bernama Habib bin Salim. Menurut Imam Bukhari,
> "fihi nazhar". Inilah sebabnya imam Bukhari tidak pernah menerima hadis yang
> diriwayatkan oleh Habib bin Salim tsb. Di samping itu, dari 9 kitab utama
> (kutubut tis'ah) hanya Musnad Ahmad yang meriwayatkan hadis tsb. Sehingga
> "kelemahan" sanad hadis tsb tidak bisa ditolong.

Dalam hal ini al-Bukhari menyendiri, sebab Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan imam-imam yang lainnya meriwayatkan dari Habib bin Salim walaupun bukan hadits khilafah tersebut. Menyimpulkan hadits itu “lemah” hanya dengan pendapat al-Bukhari tanpa mempertimbangkan pendapat para imam yang lain adalah terlalu tergesa-gesa dan gegabah. Bukti bahwa penulis ini tidaklah faham kaidah-kaidah jarh wa ta’dil menurut para ulama hadits sebagaimana dijelaskan di atas. Apabila kaidah penulis ini diberlakukan maka banyak sekali hadits-hadits yang shahih menjadi “lemah” bahkan hadits-hadits yang di dalam al-Bukhari dan Muslim pun akan menjadi lemah mengingat banyak rawi-rawi al-Bukhari dan Muslim yang tidak lepas dari jarh. Kaidah penulis ini juga menjadikan ilmu hadits sangat sederhana yakni dengan melihat Shahih al-Bukhari saja atau dengan melihat 9 kitab utama hadits. Padahal tidak sedikit hadits-hadits yang shahih di luar 9 kitab utama tersebut sehingga banyak ulama yang menyusun kitab-kitab “zawa’id” yang merupakan tambahan dari kitab-kitab hadits yang dianggap utama.

Kemudian penulis berkata:

> Rupanya Habib bin salim itu memang cukup "bermasalah" . Dia membaca hadis
> tsb di depan khalifah 'umar bin abdul aziz utk menjustifikasi bhw
> kekhilafahan 'umar bin abdul azis merupakan khilafah 'ala
> minhajin nubuwwah. Saya menduga kuat bhw Habib mencari muka di depan
> khalifah karena sebelumnya ada sejumlah hadis yang mengatakan:
>
> "*setelah kenabian akan ada khilafah 'ala minhajin nubuwwah, lalu akan
> muncul para raja*."
>
> Hadis ini misalnya diriwayatkan oleh thabrani (dan dari penelaahan saya
> ternyata sanadnya majhul). Saya duga hadis thabrani ini muncul pada masa
> mu'awiyah atau yazid sebagai akibat pertentangan
> politik saat itu.

Beginilah akhlaq penulis yang mudah berburuk sangka sesama muslim apalagi muslim yang sudah meninggal dari kalangan tiga generasi awal umat ini yang dijamin oleh Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai generasi terbaik.

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ يَجِيءُ أَقْوَامٌ تَسْبِقُ شَهَادَةُ أَحَدِهِمْ يَمِينَهُ وَيَمِينُهُ شَهَادَتَهُ


“Sebaik-baik manusia adalah generasiku kemudian setelah mereka kemudian setelah mereka kemudian akan datang kaum-kaum yang persaksiannya mendahului sumpahnya dan sumpahnya mendahului persaksiannya” (HSR al-Bukhari No. 2458 [MS])


Habib bin Salim adalah tabi’in pertengahan. Tidak ada seorangpun ulama yang mencela sisi keadilannya baik ulama semasa beliau ataupun setelahnya. al-Bukhari mengkritik beliau hanya melihat sisi ke”dhabit” annya (tingkat hafalan dan penjagaan hadits) bukan keadilannya. Kemudian datanglah penulis ini mencela keadilan Habib bin Salim dengan menuduh Habib membuat hadits untuk mencari muka di depan ‘Umar bin Abdu al-‘Aziz. Perbuatan mencari muka dengan membuat hadits adalah perbuatan yang sangat tercela, seolah-olah Habib ini tidak takut dengan ancaman berdusta atas nama Nabi ‘alaihi ash-shalatu wa as-salam. Adalah hal yang aneh sekali kalau seandainya hadits ini dibuat oleh Habib dan tidak ada ulama-ulama hadits zaman itu dan setelahnya yang tidak memperingatkan dia dan kaum muslimin kalau Habib benar-benar membuat-buat hadits. Sudah biasa di kalangan para ulama hadits bahwa para pemalsu hadits sangat mudah dikenali dan diketahui.
Kalau penulis ini mau mencermati matan haditsnya dengan hati-hati dan penuh baik sangka dengan sesama muslim maka tidak selayaknya dia berburuk sangka dengan Habib bin Salim.
“Habib berkata : Ketika ‘Umar bin ‘Abdu al-‘Aziz menjadi raja dan Yazid bin an-Nu’man bin Basyir adalah sahabatnya maka akau menulis surat kepadanya (Yazid) dengan hadits ini dengan menyebutkan hadits itu kepadanya, kemudian aku berkata kepadanya sesungguhnya aku berharap Amir al-Mu’minin yakni ‘Umar adalah setelah kerajaaan yang mengiggit dan kerajaan yang arogan. Kemudian kitabku ini dimasukkan kepada ‘Umar bin Abdu al-‘Aziz maka beliau bahagia dan ta’jub.”
Jelas sekali Habib bin Salim hanya berharap supaya ‘Umar bin Abdu al-‘Aziz termasuk khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Apakah salah seseorang berharap seperti itu??. Walaupun harapan Habib ini tidak mesti benar. Tetapi sama sekali tidak menjatuhkan kredibilitas dia, apalagi sampai melemahkan haditsnya atau bahkan menuduh dia membuat-buat hadits. Kemudian Yazid bin an-Nu’manlah yang menyampaikan kepada ‘Umar bin Abdu al-‘Aziz bukan Habib sendiri.
Kemudian tidak ada kelaziman bahwa Habib menyampaikan hadits ini hanya setelah ‘Umar bin ‘Abdu al-‘Aziz menjadi raja. Dari konteksnya sangat mungkin Habib sudah jauh-jauh hari menyampaikan hadits ini sebelum ‘Umar menjadi raja. ALLAH A’lam.
Sebenarnya tidak hanya Habib saja yang menyampaikan hadits ini, bahkan tidak hanya Hudzaifah tapi dari sahabat yang lain walaupun tidak selengkap versi Habib ini, seperti (saya tidak menyampaikan lengkap sebab akan panjang sekali, silakan dirujuk sendiri kitab-kitab tersebut):
Ibnu ‘Abbas (al-Mu’jam al-Kabir ath-Thabrani No. 10975[MS]), dalam lafadz ini disebutkan an-nubuwwah wa rahmah, khilafah wa rahmah, mulkan wa rahmah dan imarah wa rahmah. al-Albani mengatakan isnadnya jayyid dalam Silsilah ash-Shahihah No. 3270.
Mu’adz bin Jabal dan Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah (Musnad ath-Thayalisi No. 222[MS])
al-Haitsami berkata : “Di dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, dia tsiqah tapi mudallis, rijal-rijal yang lain tsiqaat (Majma’ az-Zawaid (5/189[MS]))
al-Albani menilai sanadnya lemah, dan matannya munkar, kecuali bagian awal yang sama dengan hadits hudzaifah (Silsilah adh-Dha’ifah No. 3055)
Memang pandangan penulis bisa dipertimbangkan karena riwayat Habib ini ada tambahan khilafah ‘alaa minhaj an-nubuwwah, akan tetapi tidaklah boleh memperkirakan dengan menuduh Habib berusaha mencari muka kepada ‘Umar bin ‘Abdu al-‘Aziz kemudian menambah-nambah sendiri, ini buruk sangka kepada sesama muslim. Dalam masalah ini berlaku kasus ziadatu ats-tsiqaat yakni tambahan seorang yang tsiqah terhadap suatu hadits. Ziadatu ats-tsiqah diterima selama tidak berlawanan dengan hadits-hadits yang ditambahi sebagaimana terdapat dalam kitab-kitab musthalah, bahkan mayoritas ahli ushul fiqh menerimanya mutlak tanpa syarat. Tambahan riwayat Habib ini tidak menyelisihi riwayat Ibnu ‘Abbas.


Lihat sikap penulis dengan mengatakan

> "Khilafah 'ala minhajin nubuwwah" di teks thabrani ini me-refer ke khulafa
> al-rasyidin, lalu "raja" me-refer ke mu'awiyah dkk. Tapi tiba-tiba muncul
> umar bin abdul azis --dari dinasti umayyah—yang baik dan adil. Apakah beliau
> termasuk "raja" yg ngawur dlm hadis tsb?
>
> Maka muncullah Habib bin Salim yg bicara di depan khalifah Umar bin Abdul
> Azis bhw hadis yg beredar selama ini tidak lengkap. Menurut versi Habib,
> setelah periode para raja, akan muncul lagi khilafah 'ala minhajin
> nubuwwah--> dan ini merefer ke umar bin abdul azis. Jadi nuansa politik
> hadis ini sangat kuat.


Tampak nyata penyamaran penulis terhadap kisah yang sebenarnya.
Masa “mulkan ‘aadhdhan” atau kerajaan yang mengigit (dengan kedzaliman) tidak berarti menghukumi semua raja adalah dzalim, tapi lafadz ini menunjukkan ghalibnya (mayoritas) adalah dzalim terhadap rakyatnya. Sehingga tidak menafikkan kalau ada raja yang adil seperti ‘Umar bin ‘Abdu al-‘Aziz dengan masa pemerintahan yang sangat pendek di antara raja-raja yang dzalim. Di tambah dalam riwayat Ibnu ‘Abbas ada tambahan rahmah, sehingga walaupun masa raja-raja tapi masih ada rahmah di sana, mungkin salah satunya adalah ‘Umar bin ‘Abdu al-‘Aziz. Apakah hanya karena salah faham atau tidak bisa memahami kemudian menganggap hadits yang shahih atau hasan menjadi dha’if begitu saja??

بَلْ كَذَّبُواْ بِمَا لَمْ يُحِيطُواْ بِعِلْمِهِ


“Bahkan yang sebenarnya, mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahuinya dengan sempurna “ (QS Yunus: 39)


Ketidakfahaman kita dengan ayat-ayat al-Quran tidaklah kemudian boleh kita menyimpulkan bahwa ayat-ayat al-Quran tidak benar. Begitu pula ketidakfahaman kita dengan hadits-hadits nabawi tidaklah kemudian boleh kita menyimpulkan bahwa hadits tersebut tidak benar.
Tampak nyata juga pertentangan pemikiran penulis setelah sebelumnya mengatakan hadits riwayat Thabrani ini sanadnya majhul tapi kemudian menggunakannya untuk menjatuhkah Habib bin Salim. Bagaimana boleh dengan hadits yang dia nilai sendiri majhul dia gunakan sebagai hujjah untuk menjatuhkan Habib bin Salim. Bukankah ini fikiran yang bertentangan??
Kemudian dia juga menghukumi hadits yang majhul itu sebagai hadits buatan semasa Mu’awiyyah dan Yazid, padalah hadits majhul tidak serta merta menjadi hadits palsu. Kemudian apa hujjah dia sehingga bisa mengatakan seperti itu?? Bukankan tanpa hujjah berarti mengikuti hawa nafsu??
Hadits riwayat ath-Thabrani No. 372[MS] dengan lafadz hampir sama dengan hadits Habib hanya saja tanpa tambahan khilafah ‘alaa minhaj an-nubuwwah setelah mulkan jabriyyah sebagaimana kata penulis akan tetapi di dalam sanadnya ada rawi yang tidak disebutkan namanya (mubham) sehingga majhul ‘ain yakni “ ‘an rajulin min quraisy” (dari seorang laki-laki quraisy). al-Haitsami juga mengatakan demikian ketika menilai hadits ini dalam Majma’ az-Zawaid (5/185[MS]).
Hadits majhul ini tidak bisa digunakan sebagai hujjah untuk menjatuhkan Habib, bagaimana mungkin riwayat yang lebih lemah menjatuhkan riwayat yang lebih kuat (riwayat Habib).


Penulis berkata :


> Repotnya, term khilafah 'ala minhajin nubuwwah yg dimaksud oleh Habib (yaitu
> Umar bin abdul azis) sekarang dipahami oleh ------ (dan kelompok
> sejenis) sebagai jaminan akan datangnya khilafah lagi di kemudian hari.
> Mereka pasti repot menempatkan umar bin abdul azis dalam urutan di atas
> tadi: kenabian, khilafah 'ala mihajin nubuwwah periode pertama (yaitu
> khulafa al-rasyidin) , lalu para raja, dan khilafah 'ala minhajin nubuwwah
> lagi. Kalau khilafah 'ala minhajin nubuwwah periode yg kedua baru muncul di
> akhir jaman maka umar bin abdul azis termasuk golongan para raja yang ngawur
> :-)
>


Tidaklah repot menempatkan ‘Umar bin ‘Abdu al-‘Azis, karena pemahaman mulkan entah yang ‘aadhdhan ataupun jabriyyah tidak menafikan adanya raja atau pemimpin yang adil di tengah-tengah raja-raja dan pemimpin-pemimpin yang dzalim. Tidak ragu lagi bahwa ‘Umar bin ‘Abdu al-‘Azis adalah pada periode mulkan (raja-raja) karena Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْخِلَافَةُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ…


“Khilafah di dalam ummatuku adalah 30 tahun kemudian kerajaan setelah itu…”


Hadits riwayat at-Tirmidzi dan beliau berkata ini hadits hasan (Sunan at-Tirmidzi No. 2152[MS]). al-Albani menshahihkannya dalam Silsilah ash-Shahihah No. 459[MS])
Kemudian dari riwayat Ibnu ‘Abbas periode setelah khilafah itu ada mulk (kerajaan) dan imarah (pemerintahan).
Khilafah selama 30 tahun itu berakhir dengan terbunuhnya ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu dan diangkatnya Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma yang akhirnya beliau memberikannya kepada Mu’awiyyah radhiallahu ‘anhu maka jadilah Mu’awiyah menjadi raja yang pertama. Sehingga tidak bisa tidak ‘Umar bin ‘Abdu al-‘Azis dan juga semua pemerintahan setelah 30 tahun tersebut masuk periode kerajaan bukan khilafah ‘alaa minhaj an-nubuwwah. Kemudain berita yang mutawatir tentang akan datangnya al-Mahdi dan turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihi as-salam menunjukkan bahwa khilafah ‘alaa minhaj an-nubuwwah adalah masa al-Imam al-Mahdi. Riwayat tentang al-Mahdi mencapai derajat mutawatir tanpa ada perbedaan pendapat menurut para ulama hadits sehingga tidak boleh diragukan lagi.

Penulis berkata:

> Saya kira kita memang haus bersikap kritis terhadap hadis-hadis berbau
> politik. Sayangnya sikap kritis ini yang sukar ditumbuhkan di kalangan para
> pejuang khilafah.


Apa kriteria hadis-hadis politik?? apa definisinya, jangan-jangan cara menentukannya hanya sesuai hawa nafsu saja tidak ada kaidahnya. Kemudian sikap kritis itu apa? apakah asal-asalan menolak disebut kritis?? Asal kontroversial terus dianggap kritis??
Seseorang mampu kritis dalam bidang engineering apabila dia menguasai prinsip-prinsip engineering begitu pula seseorang mampu kritis dalam ilmu hadits apabila dia menguasai prinsip-prinsip ilmu hadits. Kalau tidak, niatnya mengkritisi justru berbalik menjadi dikritisi dan nampak ketidaktahuannya dalam ilmu tersebut. ALLAH a’lam.
“Kekritisan” penulis selanjutnya sebenarnya mudah sekali dikritisi tapi memerlukan waktu dan penelaahan referensi. Kalau ada kesempatan insya ALLAH “kekritisan” beliau bisa dikritisi lagi.


Note: [MS] = Maktabah Asy-Syamilah
[MRH] = Mausu’ah Ruwaat al-Hadits
Referensi lainnya edisi cetak yang telah di pdf kan

Bincang-bincang Hadits Khilafah (1)

 
Tulisan ini berawal dari artikel yang dinisbahkan kapada seorang penulis (selanjutnya disebut sebagai penulis) tentang masalah khilafah. Saya tidak berniat membela jama’ah-jama’ah pejuang khilafah atau siapapun, tapi saya melihat ada ketidakjujuran dan kesalahan fatal pada penulis ini terutama masalah hadits tentang khilafah yang dia lemahkan tanpa kaidah yang benar. Dengan sedikit ilmu yang saya miliki saya berusaha mendudukkan permasalahan sebenarnya sesuai yang saya ketahui. Berawal dari hadits:

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنِي دَاوُدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنِي حَبِيبُ بْنُ سَالِمٍ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ بَشِيرٌ رَجُلًا يَكُفُّ حَدِيثَهُ فَجَاءَ أَبُو ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيُّ فَقَالَ يَا بَشِيرُ بْنَ سَعْدٍ أَتَحْفَظُ حَدِيثَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأُمَرَاءِ فَقَالَ حُذَيْفَةُ أَنَا أَحْفَظُ خُطْبَتَهُ فَجَلَسَ أَبُو ثَعْلَبَةَ فَقَالَ حُذَيْفَةُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ قَالَ حَبِيبٌ فَلَمَّا قَامَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَكَانَ يَزِيدُ بْنُ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ فِي صَحَابَتِهِ فَكَتَبْتُ إِلَيْهِ بِهَذَا الْحَدِيثِ أُذَكِّرُهُ إِيَّاهُ فَقُلْتُ لَهُ إِنِّي أَرْجُو أَنْ يَكُونَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ يَعْنِي عُمَرَ بَعْدَ الْمُلْكِ الْعَاضِّ وَالْجَبْرِيَّةِ فَأُدْخِلَ كِتَابِي عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَسُرَّ بِهِ وَأَعْجَبَهُ

Dari an-Nu’man bin Basyir, beliau berkata: “Kami duduk di dalam masjid bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (maksudnya di Masjid Nabawi) dan Basyir adalah seorang yang menjaga haditsnya. Kemudian datanglah Abu Tsa’labah al-Khusyani kemudian beliau berkata: Wahai Basyir bin Sa’ad apakah engkau hafal hadits Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang umara’ (para pemimpin/penguasa), maka Hudzaifah berkata : Saya menghafal khutbah beliau! kemudian Abu Tsa’labah duduk maka Hudzaifah berkata: Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam berkata: Ada kenabian sekarang di tengah-tengah kalian sepanjang dikehendaki ALLAH kemudian ALLAH mengangkatnya apabila Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah di atas metode kenabian sepanjang dikehendaki ALLAH kemudian ALLAH mengangkatnya apabila Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada kerajaan yang menggigit* (mulkan ‘aadhdhan) sepanjang dikehendaki ALLAH kemudian ALLAH mengangkatnya apabila Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada kerajaan yang arogan (mulkan jabriyyah) sepanjang dikehendaki ALLAH kemudian ALLAH mengangkatnya apabila Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah di atas metode kenabian kemudian beliau diam.” Habib berkata : Ketika ‘Umar bin ‘Abdu al-‘Aziz menjadi raja dan Yazid bin an-Nu’man bin Basyir adalah sahabatnya maka akau menulis surat kepadanya (Yazid) dengan hadits ini dengan menyebutkan hadits itu kepadanya, kemudian aku berkata kepadanya sesungguhnya aku berharap Amir al-Mu’minin yakni ‘Umar adalah setelah kerajaaan yang mengiggit dan kerajaan yang arogan. Kemudian kitabku ini dimasukkan kepada ‘Umar bin Abdu al-‘Aziz maka beliau bahagia dan ta’jub.

*menggigit makanya ada kedzaliman seakan menggigit rakyatnya dengan gangguan (Gharib al-Hadits oleh Ibnu al-Jauzy (2/104[MS])) lihat juga makna ‘udhudh sebagai kedzaliman yang keji di Lisan al-‘Arab (7/188 [MS]) (al-Fath ar-Rabbani oleh as-Sa’ati (Ahmad Abdurrahman al-Banna) (23/10))

Lafadz hadits ini adalah lafadz al-Imam Ahmad dalam musnadnya. Hadits ini dikeluarkan oleh: Ahmad dalam musnadnya (No. 17680 [MS]) (14/163) al-Baihaqi dalam Dala’il an-Nubuwwah (No. 2843 [MS]) ath-Thayalisi dalam musnadnya (No. 433 [MS]) al-Bazzar dalam musnadnya (No. 2429 [MS]) semua denga sanadnya sampai Dawud bin Ibrahim al-Wasithi Rawi-rawi dari al-Imam Ahmad sampai ke an-Nu’man bin Basyir adalah:

1. Sulaiman bin Dawud ath-Thayalisi
2. Dawud bin Ibrahim al-Wasithi
3. Habib bin Salim

Abu Dawud Sulaiman bin Dawud ath-Thayalisi al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: tsiqah hafidz ghaladz fii ahaadiits (terpercaya penghafal hadits ada kesalahan dalam beberapa hadits) (Taqrib at-Tahdzib (1/250 [MS]) Beliau juga rawi al-Bukhari dalam hadits mu’allaq, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah (Tahdzib at-Tahdzib (4/160)[MS]).

al-Fallas berkata: Aku tidak melihat orang yang “ahfadz” (lebih hafal atau menjaga) hadits di kalangan ahli hadits dari Abu Dawud.

Ali bin al-Madini berkata: Aku tidak melihat orang yang “ahfadz” (lebih hafal) darinya.

Abdurrahman bin Mahdi berkata: Abu Dawud orang yang paling jujur/benar.

Dan masih banyak ta’dil (rekomendasi dan pujian) dari para imam ahli hadits dan ahli jarh wa ta’dil seperti Ahmad, al-‘Ajli, Ibnu ‘Adi, an-Nasa’i dan lainnya. Kritikan sebagian ulama adalah kadang-kadang beliau salah (ghaladz).

Menurut al-‘Ajli beliau hafal 40000 hadits. Sedangkan Ibrahim al-Jauhari mengatakan beliau salah dalam 1000 hadits. Kesalahan ini berkaitan dengan masalah sanad yakni kadang-kadang beliau me “marfu’” kan “mauquf” atau me “maushul” kan yang “mursal”. (Tahdzib at-Tahdzib (4/160)[MS])(Tahdzib al-Kamal (MRH)). Jumlah 1000 dari 40000 (2.5%) adalah wajar karena beliau menghafal dari ingatannya dan tidaklah masalah ini menurunkan kredibilitas beliau. Apalagi kesalahan beliau adalah masalah marfu’ mauquf dan maushul mursal (bukan masalah teks haditsnya) yang memang kadang-kadang terjadi kesalahan. ALLAH A’lam bi ash-shawab.

Rawi berikutnya adalah Dawud bin Ibrahim al-Wasithi ath-Thayalisi sendiri mentsiqahkan beliau dalam musnadnya (No. 433 [MS]) Ibnu Hibban memasukkan beliau dalam ats-Tsiqaat, Ibnu al-Mubarak juga meriwayatkan dari beliau (ats-Tsiqaat 6/280[MS]).

Rawi berikutnya adalah Habib bin Salim Rawi yang dipermasalahkan penulis. Abu Hatim ar-Razi mengatakan : Dia tsiqah (al-Jarh wa at-Ta’dil oleh Ibnu Abi Hatim ( 3/102 [MS]) Ibnu ‘Adi berkata: Tidak ada hadits munkar dalam teks hadits-haditsnya, akan tetapi sanad-sanadnya guncang dalam hadits-hadits yang diriwayatkan darinya. al-Aajuri berkata dari Abu Dawud : tsiqah Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah meriwayatkan darinya (Tahdzib at-Tahdzib (2/161[MS]), Tahdzib al-Kamal (5/375[MS])). Ibnu Hibban menyebutkannya dalam ats-Tsiqaat (4/139[MS]). al-Bukhari menjarhnya dengan mengatakan : “fiihi nadzar” (pada dia perlu ditinjau ulang) (Tarikh al-Kabir (2/318[MS]), lafadz ini menunjukkan jarh yang berat dari beliau (Muntaha al-Amani (1/308)).

Dalam hal ini tidak boleh kita berpegang hanya dengan jarh al-Bukhari karena Habib ditsiqahkan oleh imam-imam jarh wa ta’dil yang lain, kecuali apabila al-Bukhari menyebutkan secara rinci sebab-sebab “fiihi nadzar” nya kepada Habib. Apalagi Ibnu ‘Adi hanya menjarh dalam keguncangan sanadnya bukan masalah matan atau teks haditsnya (teks haditsnya tidak ada kemunkaran di dalamnya). Dalam riwayat ini tidak ditemukan idhtirab (keguncangan sanad) seperti yang dimaksud Ibnu ‘Adi. Walaupun ada kaidah jarh didahulukan dibanding ta’dil, akan tetapi jarh yang dimaksud harus “mufassar” yakni diperinci karena yang dijarh ditsiqahkan oleh ulama yang lain. al-Bukhari sama sekali tidak memperinci jarhnya. Kalau hanya dengan jarh saja seorang rawi tsiqah jatuh, maka tidak ada yang selamat hampir semua rawi, bahkan rawi-rawi al-Bukhari maupun Muslim seperti ‘Ikrimah, ‘Amru bin Marzuq dalam al-Bukhari, Suwaid bin Sa’id dalam Muslim dan masih banyak lagi. Akibatnya banyak nantinya hadits-hadits al-Bukhari dan Muslim yang tertolak, padahal telah ijma’ bahwa hadits-hadits al-Bukhari dan Muslim diterima oleh kaum muslimin khususnya ulamanya. Kemudian al-Bukhari juga bukanlah hujjah atas Abu Hatim ar-Razi maupun Abu Dawud. Contohnya adalah Muhammad Ibrahim at-Taimi, rawi hadits “innamaa al-a’maalu bi an-niyyaat” dalam al-Bukhari. al-Imam Ahmad menjarhnya dengan “yarwii manaakiir” yakni meriwayatkan hadits-hadits munkar. Padahal Malik, al-Bukhari dan Muslim berhujjah dengannya. Hadits tersebut (masalah niat) juga telah diterima mutlak oleh kaum muslimin baik ulama maupun orang awamnya. Masalah ini sudah dibahas oleh ulama-ulama hadits dahulu maupun sekarang.

Lihat masalah ini dalam kitab-kitab musthalah hadits: an-Nukat ‘Alaa Muqaddimah Ibni ash-Shalah oleh al-Hafidz Ibnu Hajar (3/337) Tadrib ar-Rawi oleh al-Hafidz as-Suyuthi (1/166) al-Wasith fii ‘Ulum wa Musthalah al-Hadits oleh Dr Muhamad bin Muhammad Abu Syuhbah (1/393) Fath al-Mughits oleh al-Hafidz as-Sakhawi (2/176) ‘Ulum al-Hadits li al-Albani oleh ‘Isham Musa Hadi (1/66) at-Taqyid wa al-Idhah oleh al-Hafidz al-‘Iraqi (1/117) dan lainnya. Oleh karena itu tepatlah ijtihad al-Hafidz Ibnu Hajar yang mengatakan bahwa Habib ini adalah : “Laa ba’sa bihi” yakni tidak apa-apa (Taqrib at-Tahdzib 1/151) yakni selevel dengan “shaduq” yang merupakan lafadz ta’dil, sehingga sekurang-kurangnya haditsnya hasan.

Hadits ini juga telah dishahihkan para ‘ulama hadits: al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah ( 1/4 [MS]) beliau juga menukil al-Hafidz al-‘Iraqi dalam Mahajjah al-Qarb Ilaa Mahabbah al-‘Arab (2/17): “hadits shahih”. al-Hafidz al-Haitsami mengatakan: “rijaaluhu tsiqaat” yakni rawi-rawinya terpercaya (Majma’ az-Zawa’id (5/189[MS]) Ahmad Syakir juga menyatakan shahih isnadnya dalam komentar beliau pada Musnad Ahmad (14/163).

bersambung ...

Note: [MS] = Maktabah Asy-Syamilah [MRH] = Mausu’ah Ruwaat al-Hadits Referensi lainnya edisi cetak yang telah di pdf kan


http://noorakhmad.blogspot.com/2008/12/bincang-bincang-hadits-khilafah-1.html

Hadits-hadits Tentang Adzan dan Iqamah di Telinga Bayi

 
Hadits yang pertama lengkapnya:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَا أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ

Rawi:
1. Muhammad bi Basysyar
2. Yahya bin Sa'id dan 'Abdurrahman bin Mahdi
3. Sufyan
4. 'Ashim bin 'Ubaidillah
5. 'Ubaidullah bin Abi Rafi'
6. Bapak 'Ubaidullah bin Abi Rafi'

Artinya:" Bapak 'Ubaidullah bin Abi Rafi' berkata:"Aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adzan di telinga al-Hasan bin 'Ali ketika Fathimah telah melahirkannya dengan adzan Shalat".

Hadits ini riwayat at-Tirmidzi (No.1436) dan beliau berkata hasan shahih

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِي عَاصِمُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ

Rawi:
1. Musaddad
2. Yahya
3. Sufyan
4. 'Ashim bin 'Ubaidillah
5. 'Ubaidullah bin Abi Rafi'
6. Bapak 'Ubaidullah bin Abi Rafi'

Riwayat Abu Dawud (No. 4441) dan beliau tidak berkomentar apa-apa.

Arti hadits sama dengan riwayat at-Tirmidzi. Terdapat pula riwayat-riwayat dari kitab-kitab hadits yang lain akan tetapi kembalinya kepada 'Ashim.

Permasalahan dalam hadits ini adalah pada rawi no. 4 yang bernama 'Ashim bin 'Ubaidillah, lengkapnya 'Ashim bin 'Ubaidillah bin 'Ashim bin 'Umar bin al-Khattab sehingga beliau adalah salah satu cicit sahabat 'Umar radhiallah 'anhu.
Komentar para ulama hadits dan jarh wa ta'dil (saya ambil dari Tahdzib at-Tahdzib oleh al-Hafidz Ibnu Hajar, no. 79 ):

'Ali bin al-Madini berkata, aku telah mendenganr Abdurrahman menginkari haditsnya ('Ashim) dengan pengingkaran yang sangat.
Ya'kub bin Syaibah berkata dari Ahmad: Haditsnya ('Ashim) dan hadits Ibnu 'Aqil "Ilaa adh-dha'fi maa huw" (maknanya haditsnya lemah)
Ibnu Ma'in berkata: lemah
Ibnu Sa'ad berkata: Dia banyak haditsnya dan tidak boleh digunakan sebagai hujjah
al-Jauzajani berkata: Ibnu 'Uyainah mengkritik hafalannya
Ya'qub bin Syaibah berkata: orang-orang menilainya dan hadits-haditsnya lemah dan dia mempunyai hadits-hadits munkar
Ibnu Numair berkata : 'Ashim munkar
Abu Hatim berkata: Haditsnya munkar, mudhtharib dan tidak ada yang bisa dijadikan pegangan
al-Bukhari berkata : Haditsnya munkar
dan masih banyak kritikan-kritikan dari para Ulama hadits tentang diri 'Ashim ini,
semuanya mengkritik dari sisi hafalannya. Kemudian sebagian membolehkan menulis haditsnya sebagian tidak membolehkan menulist haditsnya.
Silakan dirujuk Tahdzib at-Tahdzib no 79.

al-Hafidz Ibnu Hajar al-'Asqalani menyimpulkan dalam Taqrib at-Tahdzib bahwa 'Ashim ini "dha'if" yaitu lemah
derajat lemah ini berarti beliau boleh ditulis haditsnya.

Dari sini nampak dari sisi sanad terdapat rawi yang lemah sehingga secara sanad, hadits ini sanadnya lemah.
Kemudian beberapa Ulama menghasankan hadits ini seperti at-Tirmidzi yang berkata haditsnya hasan shahih.

Kemungkinan beliau mengangkat hadits ini ke derajat hasan karena ada beberapa riwayat yang semakna yang mungkin bisa dijadikan penguat.
Penguat-penguat tersebut di antaranya

Hadits kedua lengkapnya:

حدثنا جبارة ، حدثنا يحيى بن العلاء ، عن مروان بن سالم ، عن طلحة بن عبيد الله ، عن حسين قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « من ولد له فأذن في أذنه اليمنى وأقام في أذنه اليسرى لم تضره أم الصبيان »

Rawi:
1. Jabbarah
2. Yahya bin al-'Alaa'
3. Marwan bin Salim
4. Thalhah bin 'Ubaidillah
5. Husain

Artinya: "Barang siapa mempunyai anak kemudian mengadzani di telinganya yang kanan dan iqamat di telinga yang kiri maka Ummu Shibyan (sejenis Jin) tidak bisa mencelakakannya"
Hadits ini dikeluarkan olah Abu Ya'laa al-Maushili dalam Musnadnya no 6634, sedang riwayat Ibnu Sunny saya belum menemukannya. Al-Albani dalam Silsilah Hadits Dha'if wa Maudhu' no 321 menyatakan bahwa riwayat Ibnu Sunny ini sama jalurnya dengan riwayat Abu Ya'laa ini.
Hadits semakna dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman no 8370 dari jalur riwayat yang sama dengan sanad nazil. al-Baihaqi kemudian melemahkannya.
Kalau betul lemah maka tentu bisa menjadi dasar untuk menguatkan hadits yang pertama menjadi hasan lighairihi tentang syari'at adzan, sedang iqamat masih tetap dalam kelemahannya.
Apakah hadits ini lemah? atau bahkan lebih lemah atau sampai palsu? kita lihat rawi2nya.

Yahya bin al-'Alaa'
al-Hafidz berkata dalam Taqrib at-Tahdzib no 7618 "rumiya bi al-wadh'i" yakni dituduh memalsukan hadits
beliau berkesimpulan seperti itu berdasarkan apa yang ada di Tahdzib at-Tahdzib no 427. yakni:

al-Imam Ahmad bin Hambal berkata : Dia memalsukan hadits
an-Nasa'i dan ad-Daruquthni berkata: Haditsnya matruk (ditinggalkan)
begitu juga ulama hadits yang lain mengkritiknya dari sekedar lemah sampai memalsukan hadits
maka kesimpulan al-Hafidz Ibnu Hajar sungguh kuat.

Dari satu rawi ini saja sudah menunjukkan bahwa hadits ini tidak bisa jadi penguat sama sekali, karena syarat penguat setidaknya sekedar lemah saja bukan hadits yang ada rawi yang dituduh memalsukan hadits.

Ini belum Marwan bin Salim yang mana al-Albani juga menyatakan bahwa dia memalsukan hadits (Silsilah Hadits Dha'if wa Maudhu' no 321)

Kemungkinan masih ada hadits lain yakni

Hadits yang ketiga lengkapnya:

وأخبرنا علي بن أحمد بن عبدان ، أخبرنا أحمد بن عبيد الصفار ، حدثنا محمد بن يونس ، حدثنا الحسن بن عمرو بن سيف السدوسي ، حدثنا القاسم بن مطيب ، عن منصور ابن صفية ، عن أبي معبد ، عن ابن عباس ، أن النبي صلى الله عليه وسلم : أذن في أذن الحسن بن علي يوم ولد ، فأذن في أذنه اليمنى ، وأقام في أذنه اليسرى

Rawi
1. 'Ali bin Ahmad bin 'Abdan
2. Ahmad bin 'Ubaid ash-Shafar
3. Muhammad bin Yunus
4. al-Hasan bin ‘Amru bin Saif as-Sadusi (di maktabah syamilah ‘Umar bukan ‘Amru, Amru’ adalah versi cetak)
5. al-Qasim bin Muthayyib
6. Manshur bin Shafiyah
7. Abi Ma'bad
8. Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma

Artinya:"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adzan di telinga al-Hasan bin 'Ali pada hari beliau dilahirkan maka beliau adzan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri"

Hadits diriwayatkan al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman no. 8371, beliau melemahkannya.
Apakah kelemahannya ini bisa dijadikan penguat? kita lihat kualitas rawi-rawinya

Dari rawi-rawi tersebut yang membuat hadits ini sangat lemah atau mendekati maudhu’ adalah
al-Hasan bin ‘Amru bin Saif

al-Hafidz berkata dalam Tahdzib at-Tahdzib no 538

al-Bukhari berkata: Kadzdzab yakni pendusta
ar-Razi berkata: Matruk yakni ditinggalkan
sehingga al-Hafidz berkesimpulan bahwa al-Hasan ini matruk (Taqrib at-Tahdzib no 1269)

kalau ada satu rawi yang matruk maka tidak ada pengaruhnya kualitas rawi-rawi yang lain sehingga hadits ini tidak bisa dijadikan penguat.

Kesimpulan saya:
Hadits pertama adalah dha’if atau lemah
dan tidak bisa diangkat menjadi hasan karena kedua penguat derajatnya maudhu’ atau mendekati maudhu’.
Ini adalah kesimpulan al-Albani dalam silsilah hadits dha’if wa maudhu’
setelah sebelumnya sempat menghasankannya dalam kitab-kitab beliau sebelum.
Ini adalah salah satu taraju’ (mencabut ijtihad yang lami ke baru) dari beliau.

Silakan disimpulkan sendiri dari uraian di atas.

Note: semua referensi saya ambil dari Maktabah Syamilah, sebagian saya cross check dengan edisi cetak yang telah di pdf kan

ALLAH A’lam


http://noorakhmad.blogspot.com/2008/12/hadits-hadits-tentang-adzan-dan-iqamah.html