Mutiara Salaf

"Wahai manusia Aku hanyalah orang yang mengikuti sunnah dan bukan pembuat bid'ah. Jika Aku berbuat baik maka ikutilah dan jika Aku berbuat buruk maka ingatkanlah" [Abu Bakar Ash-Shidiq]

Blog ini dibuat terutama sebagai catatan/arsip bagi ana sehingga mudah mengakses [karena telah dikategorikan] artikel para ustadz ahlu sunnah yang materinya terpencar-pencar di masing-masing situs yang diasuh langsung oleh mereka. Namun alangkah baiknya jika ana tidak menyimpannya sendiri di dalam hard disk melainkan di sebuah blog yang diharapkan dapat bermanfaat bagi orang lain entah dia itu muslim atau kafir, ahlu sunnah atau ahli bid'ah, orang yang sudah "ngaji" atau yang masih awam.

Jumat, 07 Mei 2010

Apakah harus mandi apabila keluar air maniy, tetapi tidak merasa mimpi dan tidak merasakan ‘kenikmatan’ ?

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,..

Barokallahu fiik,..

1. Lamun kaluar air maniy, tetapi ybs tidak merasa mimpi dan tidak merasakan ‘kenikmatan’, apakah harus mandi ?
2. Khutbah Ied kalau dilakukan di masjid (ada alasan syar’i, spt hujan dsb) apakah khutbahnya sekali atau dua kali ? bagaimana dengan yang dilaksanakan di Haromain ?

sakitu heula, omat kudu dijawab segera, syukron

Ridjal

Waálaikum salam wa rahmatullahi wabarakatuh,

Wa fiik barokallah
Jawaban Pertanyaan Pertama :
Syekh Sholih Al Fauzan di dalam kitab Al Mulakhkhosh Al Fiqhiyyah juz 1 halaman 47, ketika menerangkan tentang hal-hal yang menyebabkan mandi mengatakan sbb :
Penyebab yang pertama adalah keluarnya many dari tempat keluarnya baik laki-laki atau wanita, baik keluar dalam keadaan bangun atau dalam keadaan tidur. Kalau keluarnya many dalam keadaan bangun maka disyaratkan adanya rasa nikmat ketika keluarnya, kalau keluar tanpa kenikmatan maka tidak wajib mandi, seperti orang yang keluar many karena sakit atau keluar tanpa bisa ditahan. Kalau keluarnya dalam keadaan tidur maka inilah yang disebut dengan Ihtilám (mimpi basah), maka wajib mandi secara mutlak karena diluar kesadarannya, sehingga terkadang dia tidak merasakan kenikmatan.

Maka orang yang tidur apabila dia bangun dan mendapati bekas many pada celananya wajiblah mandi. Dan bila dia bermimpi, tetapi tidak keluar many dan tidak ada bekas many maka tidak wajib mandi.
Demikian penjelasan Syekh Sholeh Fauzan.

Jawaban Pertanyaan Kedua :

Syekh Sholih Fauzan ketika menerangkan khutbah ied menerangkan :

Maka setelah imam salam dari shalatnya dia berkhutbah 2 kali dan duduk di antara dua khutbah tersebut, berdasarkan riwayat dari Ubaidillah Bin Ubaidillah Bin Utbah, dia berkata : “Sunnah bagi imam khutbah dalam
shlat ied 2 kali dan dipisah kan antara keduanya dengan duduk.”
Riwayat Syafi’i. Di dalam hadis riwayat Ibnu majah dari Jabir dikatakan : “Beliau khutbah dengan berdiri lalu duduk kemudian berdiri lagi.” Di dalam kitab sahih dan yang lainnya dikatakan :” Beliau memulai dengan shalat, kemudian berdiri sambil bersandar ke Bilal, lalu beliau menyuruh agar bertaqwa kepada Allah dan mendorong untuk mentaati-Nya……” Dalam riwayat Muslim :” ….Kemudian beliau selesai lalu berdiri dan menghadap kepada manusia sedangkan manusia tetap duduk di shaf mereka. (Al Mulakhkhosh al Fiqhiyyah juz 1 halaman 189-190).

Syekh Abdullah Bin Muhammad Bin Ahmad At Thoyyar dalam kitab Ash Shalah halaman 339 menerangkan : Setelah imam salam dari shalat dia berkhutbah 2 kali dengan menghadapkan wajahnya kepada hadirin sedangkan mereka dalam posisi duduk di tempat mereka. Dia harus membuka khutbahnya dengan hamdalah, dan berkhutbah sambil berdiri dan duduk ringan antara dua khutbah…..

Menghadiri dua khutbah ini tidaklah wajib bagi hadirin, siapa yang mau boleh menghadirinya dan ini lebih utama, dan siapa yang mau pulang silakan pulang. Inilah yang menjadi alasan kenapa di Mesjidil haram khutbahnya dua kali. Wallahu A’lam.
Coba antum konfirmasikan hal ini kepada ustadz Yazid atau ustadz Hakim.

YANG TADI ADALAH ALASAN YANG DIPEGANG OLEH ORANG YANG
BERPENDAPAT KHUTBAH DUA KALI DALAM SHALAT IED :

Adapun orang yang berpandapat bahwa khutbah shalat ied hanya sekali adalah : Tidak ada yang shahih dalam sunnah bahwa khutbah Ied dilakukan dua kali dengan dipisah antara keduanya dengan duduk.

Riwayat yang ada tentang hal ini lemah sekali. Al-Bazzar meriwayatkan dalam “Musnad”nya (no.53-Musnad Sa’ad) dari gurunya Abdullah bin Syabib dengan sanadnya dari Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dengan dua khutbah dan beliau memisahkan di antara keduanya dengan duduk.

Bukhari berkata tentang Abdullah bin Syabib : “Haditsnya mungkar” Maka khutbah Id itu tetap satu kali seperti asalnya. Lihat ahkamul idain, Syekh Ali Hasan Al Atsry.

Syekh Al Utsaimin pernah ditanya : Apakah dalam shalat Id itu hanya satu khutbah atau dua khutbah? Berikanlah jawapannya, terima kasih! Jawapan: Yang sunnah, pada shalat itu hanya satu khutbah. Jika hendak memakai dua khutbah, maka tiada berdosa, hal itu didasarkan pada hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi pada kutbah tersebut tidak boleh diremehkan masalah nasihat kepada para wanita mengenai hal-hal yang berkenaan dengan wanita, sebagaimana yang telah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika khatib menggunakan alat pengeras suara, yang kaum wanita dapat mendengarnya, maka hendaklah pada akhir khutbahnya dia memberikan nasihat khususnya bagi kaum wanita. Jika tidak menggunakan alat pengeras suara dan kaum wanita (yang berada dibarisan belakang) tidak mendengar khutbahnya, maka hendaklah khatib mendatangi kaum wanita tersebut dan bersamanya seorang atau dua orang
yang berbicara kepada mereka yang dapat dijangkau.


http://ustadz.abuhaidar.web.id/2009/05/25/apakah-harus-mandi-apabila-keluar-air-maniy-tetapi-tidak-merasa-mimpi-dan-tidak-meraskan-kenikmatan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemilik blog dengan segala hormat hanya akan menampilkan komentar berupa saran, kritik, pertanyaan atau caci maki saja, adapun komentar yang masuk ke dalam kategori bantahan/sanggahan/debat maka sebaiknya langsung di blog aslinya [blog ustadz yang bersangkutan] sebab bukan kapasitas ana untuk masuk ke dalam dunia debat. Jadi komentar dari jenis ini baik dalam masalah aqidah maupun fiqh terpaksa tidak ana tampilkan. Harap maklum...